Pengantar
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia berupaya menyederhanakan proses perizinan usaha melalui implementasi sistem berbasis teknologi yang disebut dengan Online Single Submission (OSS). Sistem ini hadir sebagai solusi untuk mempercepat, memudahkan, dan memberikan transparansi dalam pengurusan izin usaha bagi para pelaku bisnis. Namun, bagi sebagian orang, konsep OSS mungkin masih terdengar asing. Artikel ini akan menjelaskan lebih jauh mengenai apa itu sistem OSS, manfaatnya bagi para pengusaha, serta cara kerjanya dalam memperlancar proses perizinan usaha di Indonesia.
Dasar Hukum
Penerapan sistem OSS di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi, yang diawali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pemerintah kemudian mengembangkan aturan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020). OSS juga ditujukan untuk mendukung penyederhanaan birokrasi dan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Pengertian
Online Single Submission (OSS) adalah platform layanan perizinan berusaha secara elektronik yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha secara online, cepat, dan terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan. OSS diterapkan untuk menyederhanakan alur perizinan, mulai dari pendaftaran usaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga izin usaha yang lebih spesifik sesuai jenis usaha.
Manfaat dan Cara Kerja Sistem OSS
1. Kemudahan Akses Perizinan Usaha
OSS memungkinkan pelaku usaha mengakses dan mengurus izin usaha dari mana saja tanpa harus mengunjungi kantor pemerintah. Proses ini memudahkan perusahaan untuk mendapatkan NIB dan izin lainnya melalui internet.
2. Satu Sistem untuk Berbagai Jenis Izin
OSS mengintegrasikan berbagai jenis izin yang diperlukan oleh perusahaan dalam satu sistem. Mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin usaha sektoral, semua dapat diakses melalui satu platform.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Identitas Usaha
Sistem OSS memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas perusahaan yang terdaftar. NIB ini dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API) bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional.
4. Proses Cepat dan Transparan
Dengan sistem OSS, proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan karena pelaku usaha dapat langsung melihat status permohonan mereka di platform. Sistem ini mengurangi proses birokrasi yang panjang dan memberikan kepastian waktu bagi pengusaha.
5. Sinkronisasi Data dengan Berbagai Instansi Pemerintah
Data yang diinput dalam sistem OSS akan tersinkronisasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi lainnya, sehingga memudahkan koordinasi antar-instansi dan mempercepat proses pengurusan izin.
6. Dukungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
OSS dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi berbagai skala usaha, termasuk UMKM. Dengan adanya OSS, pelaku UMKM dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalitas dan mendapatkan izin usaha yang mereka butuhkan untuk beroperasi secara sah.
Penutup
Sistem OSS hadir sebagai terobosan yang memudahkan pengusaha dalam memenuhi persyaratan legalitas usaha di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis online, OSS mempercepat proses perizinan, memberikan transparansi, dan memudahkan pengusaha dari berbagai skala untuk beroperasi secara legal. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas lainnya, Hive Five siap membantu Anda melalui semua proses perizinan usaha dan pengurusan pajak yang diperlukan. Hubungi tim Hive Five sekarang dan mulai bisnis Anda dengan langkah yang tepat!