Pengantar
Asas legalitas adalah salah satu prinsip penting dalam sistem hukum modern. Prinsip ini mengharuskan setiap tindakan hukum, baik yang dilakukan oleh individu maupun negara, harus berdasarkan pada hukum yang berlaku. Asas ini berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar yang sah secara hukum. Dalam artikel ini, kita akan mengulas siapa yang menciptakan asas legalitas serta relevansinya dalam sistem hukum Indonesia dan dunia.
Dasar Hukum
Asas legalitas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dalam konteks Indonesia, asas ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, asas legalitas juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mensyaratkan bahwa setiap perbuatan pidana harus diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Asas legalitas juga berperan dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menegaskan perlunya perlindungan terhadap individu dari tindakan sewenang-wenang oleh negara.
Pengertian
Asas legalitas mengacu pada prinsip bahwa suatu tindakan hukum hanya dapat dilakukan jika sudah ada peraturan hukum yang mengaturnya. Dalam sistem pidana, asas ini berarti bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya diatur dalam undang-undang yang berlaku. Asas ini juga mencegah adanya hukuman yang diterapkan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.
Asas legalitas berlaku dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, mulai dari hukum pidana hingga hukum administrasi negara, yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.
Siapa yang Menciptakan Asas Legalitas?
Asas legalitas dalam pengertian modern berasal dari pemikiran dan teori hukum yang berkembang di Eropa pada abad ke-18 dan ke-19, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana. Namun, konsep ini sudah ada jauh sebelumnya dalam berbagai sistem hukum kuno, meskipun tidak selalu diartikulasikan dengan jelas seperti sekarang.
1. Kontribusi Montesquieu dan Beccaria
Pemikiran Montesquieu, seorang filsuf politik asal Prancis, berkontribusi pada pembentukan prinsip bahwa tindakan pemerintah harus dibatasi oleh hukum yang jelas dan terbuka. Dalam karyanya The Spirit of the Laws (1748), Montesquieu menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan otoritas.
Cesare Beccaria, seorang filsuf hukum asal Italia, juga memiliki pengaruh besar terhadap asas legalitas dalam hukum pidana. Dalam karya terkenalnya On Crimes and Punishments (1764), Beccaria menegaskan bahwa hukuman hanya sah apabila didasarkan pada undang-undang yang jelas, serta tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang.
2. Penerapan dalam Hukum Pidana
Asas legalitas pertama kali diterapkan secara formal dalam sistem hukum pidana, yang dikenal dengan istilah nullum crimen, nulla poena sine lege, yang artinya “tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang”. Ini berarti seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang, memberikan jaminan hak asasi manusia dan melindungi individu dari kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang oleh negara.
3. Penyebaran dan Penerapan di Berbagai Negara
Penerapan asas legalitas mulai diterima di negara-negara Eropa dan Amerika, dan kemudian diadopsi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Prinsip ini menjadi bagian dari sistem hukum modern untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta memberikan kepastian hukum bagi warganya.
4. Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, asas legalitas diatur dalam UUD 1945 dan KUHP, yang memastikan bahwa setiap tindakan pidana harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Ini mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia dan memastikan bahwa pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.
Penutup
Asas legalitas adalah konsep yang telah berkembang selama berabad-abad dan merupakan dasar penting dalam sistem hukum modern. Prinsip ini melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam konteks Indonesia, asas legalitas tetap relevan dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Dengan memahami asas ini, setiap individu dan perusahaan dapat menjalankan kegiatan mereka dengan lebih aman, terhindar dari masalah hukum.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT dan mengurus legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda mengurus perizinan dan kewajiban hukum, termasuk pengurusan pajak, untuk memastikan perusahaan Anda beroperasi secara sah dan sesuai peraturan. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk memulai perjalanan bisnis Anda dengan aman dan terpercaya!