, ,

OSS untuk Berbagai Jenis Izin Usaha

Pengantar

Online Single Submission (OSS) adalah sistem yang mempermudah pelaku usaha di Indonesia dalam mengurus berbagai jenis izin usaha. Sistem ini berlaku untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar, serta untuk usaha berbadan hukum atau perseorangan, baik yang baru didirikan maupun yang telah beroperasi sebelum OSS diperkenalkan. Artikel ini akan membahas izin apa saja yang bisa diperoleh melalui OSS dan bagaimana sistem ini membantu para pengusaha. Jika Anda membutuhkan bantuan mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha, Hive Five siap membantu Anda.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan OSS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Selain itu, peraturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang mempermudah proses izin usaha untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik di Indonesia.

Pengertian OSS

OSS adalah sistem perizinan elektronik yang terintegrasi, digunakan untuk memfasilitasi pengajuan izin usaha oleh para pelaku usaha. Sistem ini memberikan kemudahan dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya seperti izin operasional dan izin komersial. OSS digunakan oleh usaha berbadan hukum maupun perorangan, dari skala mikro hingga besar.

Izin yang Dapat Diperoleh Melalui OSS


1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), serta akses kepabeanan. Untuk semua jenis usaha, NIB adalah persyaratan utama yang wajib dimiliki sebelum memperoleh izin lainnya.

2. Izin Usaha

Izin ini diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha, baik di sektor perdagangan, jasa, maupun industri. Izin usaha dikeluarkan berdasarkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan, dan prosesnya dapat diselesaikan secara online melalui OSS.

3. Izin Komersial atau Operasional

Izin ini diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha komersial tertentu atau kegiatan operasional lainnya yang membutuhkan regulasi tambahan. Misalnya, usaha di bidang kesehatan, pendidikan, atau energi memerlukan izin operasional khusus.

4. Izin Lingkungan

Untuk beberapa usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan, pelaku usaha perlu mendapatkan izin lingkungan, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

5. Izin Lokasi dan Bangunan

Usaha yang memerlukan lokasi usaha khusus atau gedung bangunan tertentu juga harus memperoleh izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) melalui OSS. Izin ini memastikan bahwa lokasi dan bangunan yang digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

6. Izin Industri

Bagi pelaku usaha di sektor industri, diperlukan izin tambahan seperti izin pengelolaan limbah, izin penggunaan bahan berbahaya, dan izin produksi. Semua proses ini dapat diakses melalui sistem OSS, yang memudahkan pengusaha dalam memenuhi kewajiban mereka.

    Penutup

    OSS adalah sistem yang terintegrasi dan efisien untuk mendapatkan berbagai izin usaha yang diperlukan di Indonesia. Pelaku usaha, baik kecil maupun besar, dapat menggunakan OSS untuk memperoleh NIB, izin usaha, izin operasional, dan izin lainnya yang diperlukan agar bisnis mereka berjalan sesuai dengan peraturan.

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus legalitas usaha, Hive Five dapat membantu Anda dengan solusi yang cepat dan praktis. Hubungi tim Hive Five sekarang!

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE