Jakarta, Senin 02 Juni 2025 – Hive Five Literasi Bisnis | Beda Hak Cipta, Merek, dan Paten – Mana yang Dibutuhkan PT Kamu?. Saat mendirikan Perseroan Terbatas (PT), banyak pelaku usaha fokus pada izin usaha, NIB, atau perpajakan. Namun, satu hal penting yang kerap luput dari perhatian adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya hak cipta, merek, dan paten. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, tapi sama-sama krusial untuk melindungi aset intelektual dan reputasi perusahaan Anda.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu karya orisinal diciptakan. Misalnya: tulisan, desain grafis, program komputer, video promosi, atau jingle perusahaan. Hak cipta melindungi ekspresi ide, bukan ide itu sendiri. Cocok bagi PT di bidang kreatif, teknologi, pendidikan, dan media.
➡ Contoh: Jika perusahaan Anda menciptakan aplikasi dengan tampilan dan fitur unik, maka tampilannya bisa dilindungi dengan hak cipta.
Apa Itu Merek?
Merek adalah simbol, nama, logo, warna, atau kombinasi lainnya yang membedakan produk/jasa Anda dari kompetitor. Pendaftaran merek sangat penting untuk membangun identitas, kepercayaan konsumen, dan perlindungan hukum.
➡ Contoh: Nama dan logo usaha yang tercantum di kemasan produk atau media promosi wajib didaftarkan sebagai merek.
Merek yang sudah didaftarkan memberi hak eksklusif kepada pemiliknya, dan mencegah pihak lain menggunakan atau meniru tanpa izin.
Apa Itu Paten?
Paten adalah hak eksklusif atas invensi atau penemuan di bidang teknologi, yang bisa berupa produk, proses, atau perbaikan dari keduanya. Paten hanya bisa didaftarkan jika invensinya baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
➡ Contoh: Jika perusahaan Anda menemukan metode pengolahan limbah yang lebih efisien atau membuat alat baru, maka itu bisa dipatenkan.
Paten sangat dibutuhkan oleh PT di sektor manufaktur, farmasi, teknologi, dan rekayasa industri.
Jadi, Mana yang Dibutuhkan PT Kamu?
Jenis HKI | Cocok Untuk | Contoh Aset |
---|---|---|
Hak Cipta | PT kreatif, media, teknologi | Website, desain aplikasi, video iklan |
Merek | Semua jenis PT dengan produk/jasa publik | Nama usaha, logo, tagline |
Paten | PT berbasis teknologi & inovasi | Alat baru, metode produksi, formula obat |
🔐 Kesimpulan:
Jika Anda baru mendirikan PT, merek dagang adalah prioritas utama agar identitas usaha Anda aman dan eksklusif. Sedangkan hak cipta dan paten bisa menyusul sesuai dengan aset intelektual yang dimiliki perusahaan Anda.
Hive Five Siap Membantu!
Tak perlu bingung menghadapi proses pendaftaran yang rumit. Hive Five hadir untuk membantu Anda mengurus pendaftaran merek, hak cipta, maupun paten secara legal, cepat, dan transparan.
✅ Konsultasi gratis
✅ Didampingi ahli HKI berpengalaman
✅ Perlindungan hukum yang sah & terpercaya
Hive Five – Legalitas Bisnismu, Tanggung Jawab Kami.
Hubungi kami sekarang dan pastikan aset intelektual perusahaanmu terlindungi sejak awal!