Dalam dunia bisnis, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku menjadi aspek penting bagi kelancaran operasional perusahaan. Salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan adalah PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. PKKPR menjadi syarat utama sebelum memulai aktivitas usaha, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lahan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang PKKPR perusahaan, dasar hukumnya, manfaat, hingga proses pengajuannya.
Pengertian PKKPR Perusahaan
PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Secara sederhana, PKKPR adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. PKKPR menggantikan izin lokasi yang sebelumnya digunakan sebelum adanya reformasi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
PKKPR menjadi landasan utama dalam proses perizinan berusaha karena menyangkut aspek penggunaan ruang yang harus sesuai dengan kebijakan tata ruang nasional dan daerah. Tanpa PKKPR, perusahaan tidak dapat memperoleh izin usaha lainnya seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau HGB (Hak Guna Bangunan).
Dasar Hukum PKKPR
Pelaksanaan PKKPR memiliki landasan hukum yang kuat, yakni:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hingga sanksi atas pelanggaran.
b. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
c. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Semua proses PKKPR dilakukan melalui sistem elektronik OSS (Online Single Submission), yang mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi.
Manfaat PKKPR Perusahaan
PKKPR bukan hanya sekadar dokumen formalitas, tetapi juga memiliki manfaat penting bagi perusahaan, di antaranya:
1. Acauan Perizinan Usaha : PKKPR menjadi dasar dalam memperoleh izin usaha lain yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
2. Landasan Pemanfaatan Ruang : Sebagai landasan hukum dalam kegiatan pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.
3. Kepastian Hukum : Memberikan kepastian hukum kepada perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan tata ruang.
4. Mendukung Pengembangan Usaha : Memudahkan proses ekspansi usaha dengan memiliki legalitas yang jelas terkait pemanfaatan ruang.
Proses Pengajuan PKKPR
Berikut langkah-langkah pengajuan PKKPR melalui sistem OSS:
1. Pendaftaran Akun OSS: Pelaku usaha harus membuat akun di sistem OSS.
2. Pengisian Data Usaha: Melengkapi data perusahaan, termasuk informasi mengenai kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang.
3. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan PKKPR dan melampirkan dokumen pendukung seperti peta lokasi, dokumen legalitas perusahaan, dan lainnya.
4. Verifikasi dan Persetujuan: Permohonan akan diverifikasi oleh instansi terkait. Jika sesuai, persetujuan akan diterbitkan secara elektronik.
5. Penerbitan PKKPR: Setelah disetujui, PKKPR akan diterbitkan melalui sistem OSS.
FAQ Seputar PKKPR Perusahaan
1. Apa yang dimaksud dengan PKKPR? PKKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang menjadi izin utama sebelum perusahaan melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
2. Siapa yang wajib mengurus PKKPR? Seluruh perusahaan yang memanfaatkan ruang dalam kegiatan usahanya wajib mengurus PKKPR. Ini termasuk perusahaan yang bergerak di sektor industri, perdagangan, jasa, hingga pariwisata.
3. Kapan sebuah perusahaan membutuhkan PKKPR? PKKPR dibutuhkan sebelum perusahaan mulai beroperasi atau ketika perusahaan berencana melakukan ekspansi yang melibatkan pemanfaatan ruang.
4. Apa beda KKKPR dan PKKPR? KKKPR adalah Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang digunakan untuk kegiatan berisiko rendah, sedangkan PKKPR diperuntukkan bagi kegiatan berisiko menengah hingga tinggi.
Baca Juga : Bingung Memilih Nama PT? Yuk Simak Info Berikut!
Penutup
PKKPR perusahaan adalah aspek krusial yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. Memahami prosedur, manfaat, dan dasar hukum PKKPR akan membantu perusahaan dalam menjalankan bisnis secara legal dan terencana. Hive Five siap membantu Anda dalam mengurus PKKPR dan perizinan lainnya dengan proses yang mudah, cepat, dan terpercaya. Ingin tahu lebih lanjut tentang bagaimana Hive Five bisa membantu perizinan bisnis Anda? Hubungi kami sekarang dan pastikan bisnis Anda berjalan dengan lancar dan legal!