Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari jasa, sewa, dividen, bunga, royalti, hadiah, dan beberapa jenis penghasilan lainnya. PPh Pasal 23 ini bersifat final, yang artinya pajak yang telah dipotong tidak perlu dihitung kembali dalam SPT Tahunan. Bagi pelaku usaha, memahami kapan PPh Pasal 23 dipotong, dilaporkan, dan disetorkan sangat penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang PPh Pasal 23, termasuk tarif yang berlaku, serta kapan pajak ini harus dipotong, dilaporkan, dan disetorkan.
Apa yang Dimaksud dengan PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari:
a. Jasa, seperti honorarium untuk konsultan, pembicara, teknisi, dan lainnya.
b. Sewa, seperti sewa tanah, bangunan, atau aset lainnya.
c. Dividen, penghasilan dari pembagian laba perusahaan.
d. Bunga, termasuk bunga atas pinjaman atau deposito.
e. Royalti, pembayaran untuk penggunaan hak cipta, paten, dan merek.
f. Hadiah, yang merupakan penghasilan yang diterima tanpa adanya kewajiban untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan.
Tarif yang dikenakan untuk masing-masing jenis penghasilan ini berbeda-beda, tergantung pada kategori penghasilan yang diterima.
Tarif PPh Pasal 23
Berikut adalah tarif yang berlaku untuk PPh Pasal 23 berdasarkan jenis penghasilan:
1. 2% untuk penghasilan yang berasal dari jasa (misalnya konsultan, pembicara, teknisi, dan lainnya).
2. 15% untuk penghasilan yang berasal dari dividen, bunga, dan royalti.
3. 6% khusus untuk royalti yang diterima oleh perorangan (Wajib Pajak OP) yang menggunakan NPPN (Nomor Pokok Pengusaha Niaga), sesuai dengan peraturan terbaru (PMK Maret 2023).
Kapan PPh Pasal 23 Dipotong, Dilaporkan, dan Disetorkan?
1. Pemotongan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan atau yang melakukan pembayaran (pemberi penghasilan). Pemotongan dilakukan saat penghasilan diterima oleh penerima penghasilan, baik itu terkait jasa, sewa, bunga, dividen, royalti, atau hadiah. Pemotongan dilakukan secara langsung atas penghasilan yang diterima sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Pemberi penghasilan bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan ini.
2. Penyetoran PPh Pasal 23
Setelah pajak dipotong, pihak yang memotong (pemberi penghasilan) wajib menyetorkan PPh Pasal 23 ke Kas Negara. Penyertoran dilakukan melalui bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan. Hal ini berlaku untuk semua jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23.
3. Pelaporan PPh Pasal 23
Selain menyetorkan, pemberi penghasilan juga wajib melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan. Pelaporan dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23, yang harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan. SPT Masa PPh 23 ini berisi informasi mengenai jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan selama satu bulan.
Tanggal Penting yang Harus Diperhatikan
Untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan baik, berikut adalah tanggal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:
a. Pemotongan PPh Pasal 23: Dilakukan saat penghasilan dibayarkan kepada penerima penghasilan.
b. Penyetoran PPh Pasal 23: Maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
c. Pelaporan PPh Pasal 23: SPT Masa PPh 23 harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
Penutup
PPh Pasal 23 adalah pajak yang wajib dipotong oleh pemberi penghasilan atas berbagai jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh penerima penghasilan. Penting bagi pemberi penghasilan untuk memahami kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menghindari sanksi administratif.
Jika Anda merasa kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakan atau membutuhkan panduan lebih lanjut terkait PPh Pasal 23, Hive Five siap membantu Anda. Tim kami dapat memberikan dukungan terkait proses perpajakan dan memastikan Anda memenuhi semua kewajiban dengan tepat waktu.