Di tengah era globalisasi, tidak sedikit Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kepedulian sosial tinggi dan ingin terlibat dalam kegiatan kemanusiaan atau keagamaan di Indonesia. Salah satu bentuk kontribusi yang sering dipilih adalah melalui pendirian yayasan. Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah WNA bisa menjadi pemilik yayasan di Indonesia?
Jawabannya adalah: Ya, bisa. Namun, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang harus dipatuhi agar legalitas pendirian yayasan oleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia tetap sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
WNA Boleh Mendirikan Yayasan, Tapi Bukan Jadi Pengurus
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan dan regulasi terkait, WNA maupun badan hukum asing dapat menjadi pendiri yayasan di Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa status mereka hanya dibatasi sebagai pembina atau pengawas, bukan pengurus yayasan.
Dalam struktur organisasi yayasan, pengurus adalah pihak yang menjalankan operasional harian. Karena itu, posisi tersebut hanya bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan pembina dan pengawas adalah organ pengambil keputusan strategis dan pengawasan posisi inilah yang bisa diisi oleh WNA.
Syarat-Syarat WNA Mendirikan Yayasan di Indonesia
Agar proses pendirian yayasan oleh WNA sah secara hukum, berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi:
1. Kekayaan Awal Minimal Rp10 Miliar
WNA atau badan hukum asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia wajib menyetorkan kekayaan awal minimal sebesar Rp10 miliar. Ini menjadi syarat mutlak sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan yayasan dan tujuan sosial yang ingin dicapai.
2. Harus Ada Minimal Satu WNI di Kepengurusan
Karena pengurus yayasan harus berasal dari kalangan WNI, maka WNA wajib menunjuk minimal satu WNI untuk mengisi posisi ketua, sekretaris, atau bendahara. Ini penting untuk memastikan kegiatan yayasan dapat berjalan sesuai peraturan nasional dan terkoordinasi dengan pihak pemerintah Indonesia.
3. WNA Harus Memiliki KITAS Jika Terlibat Langsung
Jika WNA ingin terlibat secara aktif dalam kegiatan operasional atau pengawasan yayasan di Indonesia, mereka wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS ini menjadi dasar legal atas keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah hukum Indonesia.
4. Kegiatan Yayasan Harus Berorientasi Sosial, Kemanusiaan, atau Keagamaan
Yayasan yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing tidak boleh berorientasi komersial atau mencari keuntungan. Kegiatan yayasan harus sejalan dengan tujuan sosial, kemanusiaan, dan/atau keagamaan, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan filantropi lainnya.
Apa Risiko Jika Tidak Memenuhi Ketentuan Ini?
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pendirian yayasan oleh WNA bisa berakibat serius:
a. Pencabutan status hukum yayasan.
b. Sanksi administratif atau pembubaran yayasan.
c. Deportasi WNA yang terlibat tanpa izin tinggal resmi.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku agar tujuan mulia pendirian yayasan tidak justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Hive Five: Solusi Legal untuk Pendirian Yayasan oleh WNA
Ingin mendirikan yayasan di Indonesia sebagai WNA, namun bingung bagaimana mengurus perizinannya? Hive Five siap membantu. Kami memiliki tim ahli di bidang hukum dan perizinan yayasan, termasuk yang melibatkan pihak asing.
Layanan Hive Five mencakup:
a. Konsultasi hukum mengenai struktur yayasan untuk WNA,
b. Penyusunan dokumen pendirian dan pengurusan legalitas,
c. Pendampingan pengajuan KITAS untuk pendiri yayasan asing,
d. Penyesuaian kegiatan yayasan agar sesuai tujuan sosial sesuai hukum Indonesia,
Ingat: Mendirikan yayasan adalah langkah mulia, namun tetap harus dilandasi oleh kepatuhan hukum agar dampaknya nyata dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Apakah WNA bisa menjadi pemilik yayasan di Indonesia? Jawabannya: bisa, selama memenuhi persyaratan hukum yang telah ditentukan. Dengan memahami peran, batasan, dan kewajiban yang berlaku, WNA dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia melalui yayasan yang legal dan transparan. Jangan biarkan niat baik Anda terhambat oleh proses hukum yang rumit. Bersama Hive Five, pendirian yayasan menjadi lebih mudah, aman, dan sah di mata hukum.