,

Mengenal PPAT dan Tugas-Tugasnya dalam Urusan Pertanahan

Dalam dunia pertanahan dan properti, legalitas menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Salah satu tokoh kunci dalam proses legalitas kepemilikan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai siapa PPAT itu dan apa saja tugas serta kewenangannya. Dalam artikel ini, Hive Five akan menguraikan secara rinci tentang peran PPAT dan perbedaannya dengan notaris.

Dasar Hukum

PPAT diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Aturan ini menetapkan kewenangan, ruang lingkup kerja, serta tata cara pelaksanaan tugas PPAT.

Pengertian PPAT

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk membuat akta otentik atas setiap perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau satuan rumah susun. Akta-akta tersebut menjadi dasar untuk proses pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan.

Tugas-Tugas PPAT

Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh seorang PPAT:

a. Membuat akta otentik terkait perbuatan hukum seperti jual beli tanah, hibah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggungan, dan wasiat atas tanah.

b. Memformalkan perbuatan hukum yang dilakukan para pihak agar memiliki kekuatan hukum dan dapat didaftarkan di kantor pertanahan.

c. Mengurus dan memastikan kelengkapan dokumen, termasuk memeriksa sertipikat, identitas, dan surat-surat pendukung lainnya guna memastikan kesesuaian data.

d. Membantu pendaftaran perubahan data atau peralihan hak milik di kantor pertanahan berdasarkan akta yang dibuat.

e. Membaca isi akta di hadapan para pihak dan saksi untuk memastikan pemahaman dan kesepakatan bersama.

f. Menyampaikan laporan dan salinan akta ke Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan PPAT dan Notaris

Meski sekilas memiliki peran yang serupa, PPAT dan Notaris memiliki perbedaan yang mendasar dalam hal wewenang dan ruang lingkup kerja:

AspekPPATNotaris
Fokus TugasAkta yang berkaitan dengan tanah dan bangunanAkta dalam bidang hukum perdata secara umum dan luas
Wilayah KerjaTerbatas hanya pada wilayah kerja yang ditentukan dalam surat pengangkatanTidak dibatasi secara ketat berdasarkan wilayah
Jenis AktaJual beli, hibah, tukar-menukar, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggunganPerjanjian, pendirian PT, surat kuasa, akta waris, dan lainnya

Penutup

PPAT memiliki peran krusial dalam setiap transaksi yang melibatkan hak atas tanah dan bangunan. Mereka memastikan bahwa setiap proses hukum terkait pertanahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tercatat secara sah. Dalam pengurusan properti atau dokumen legal lainnya, memahami perbedaan antara PPAT dan notaris akan membantu Anda menentukan langkah yang tepat.

Jika Anda membutuhkan bantuan pengurusan legalitas tanah, akta jual beli, atau dokumen penting lainnya, Hive Five siap mendampingi Anda melalui layanan yang profesional dan terpercaya.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE