Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemahaman mengenai kewajiban pajak adalah hal yang sangat penting. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah: “Berapa omzet yang tidak dikenakan pajak?”
Pemerintah melalui kebijakan perpajakan memberikan insentif kepada pelaku UMKM berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas omzet sampai batas tertentu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Untuk menjawab secara tuntas, berikut penjelasan lengkap dari Hive Five mengenai tarif, batas omzet tidak kena pajak, dan cara perhitungannya.
Dasar Hukum
Ketentuan terkait penghitungan pajak UMKM diatur dalam:
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 : tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 : tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Pengertian dan Batas Omzet Tidak Kena Pajak
Sesuai Pasal 60 PP 55/2022, Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan badan usaha) dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Artinya, jika Anda seorang pelaku usaha perorangan (bukan PT atau CV) dan omzet usaha Anda dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka penghasilan Anda tidak dikenakan PPh Final. Namun, apabila omzet Anda melebihi Rp500 juta, maka hanya kelebihan dari batas tersebut yang dikenakan pajak final sebesar 0,5%.
Contoh Penghitungan Pajak UMKM
Berikut ilustrasi sederhana:
a. Omzet setahun: Rp800 juta
b. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP): Rp500 juta
c. Penghasilan kena pajak: Rp800 juta – Rp500 juta = Rp300 juta
d. Pajak yang harus dibayar: 0,5% × Rp300 juta = Rp1.500.000
Syarat dan Ketentuan Berlaku
1. Skema ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan belum berbadan hukum (PT/CV).
2. Batas omzet Rp500 juta per tahun dihitung dari total omzet semua usaha yang dimiliki.
3. Wajib memiliki NPWP dan pembukuan atau pencatatan sederhana.
4. Jika omzet Anda melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka Anda wajib mengikuti skema umum (pembukuan dan tarif PPh progresif).
Cara Pelaporan dan Pembayaran
Wajib Pajak UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dapat menyetor PPh Final 0,5% setiap bulan melalui:
a. e-Billing pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
b. Kode Akun Pajak (KAP): 411128
c. Kode Jenis Setoran (KJS): 420
Pelaporan dapat dilakukan melalui e-Filing SPT Tahunan Orang Pribadi dengan mencantumkan total omzet dan setoran PPh Final bulanan.
Penutup
Melalui kebijakan omzet Rp500 juta bebas pajak, pemerintah berupaya memberikan ruang tumbuh bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang tanpa terbebani pajak di awal perjalanan usahanya. Namun penting juga untuk memahami bahwa di atas batas tersebut, kewajiban pajak tetap berlaku dan harus dihitung secara benar.
Masih bingung cara menghitung pajak UMKM Anda?
Hive Five siap membantu Anda dalam pengelolaan pajak usaha, pendaftaran NPWP, hingga perhitungan PPh Final yang tepat sesuai peraturan.
Referensi Hukum
a. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 – PP 55/2022
b. UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP
c. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – https://pajak.go.id