Banyak karyawan yang bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bertanya-tanya apakah mereka berhak mendapatkan pesangon saat mengundurkan diri atau resign. Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, hak-hak karyawan yang mengundurkan diri berbeda dengan mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Artikel ini akan membahas secara mendetail hak-hak yang bisa diperoleh karyawan PKWTT saat resign.
PKWTT Resign Apakah Dapat Pesangon ?
1. Perbedaan PKWTT dan PKWT dalam Resign
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak karyawan yang mengundurkan diri, penting untuk memahami perbedaan antara PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu):
Aspek | PKWT (Kontrak) | PKWTT (Tetap) |
---|---|---|
Status Kepegawaian | Pekerja kontrak dengan batas waktu tertentu | Pekerja tetap tanpa batas waktu |
Durasi Kontrak | Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan) | Tidak memiliki batasan waktu |
Hak saat Resign | Mendapatkan uang kompensasi | Berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak |
Hak Pesangon | Tidak berhak mendapatkan pesangon | Tidak berhak mendapatkan pesangon |
Berdasarkan tabel di atas, karyawan dengan PKWTT yang resign tidak berhak atas pesangon, tetapi tetap memiliki hak atas uang pisah dan uang penggantian hak.
Baca Juga : Apakah PKWTT Sama dengan Pekerja Tetap?
2. Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak bagi Karyawan PKWTT yang Resign
Karyawan dengan status PKWTT yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri tidak berhak atas pesangon, tetapi tetap mendapatkan beberapa hak lainnya, yaitu:
a. Uang Pisah
Uang pisah diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas keinginannya sendiri. Namun, pemberian uang pisah tidak selalu diatur dalam undang-undang, melainkan bergantung pada kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Jika perusahaan memiliki kebijakan uang pisah, maka karyawan berhak menerimanya.
b. Uang Penggantian Hak
Karyawan yang resign tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak yang meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku.
b. Biaya perjalanan pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat asal jika diatur dalam perjanjian kerja.
c. Kompensasi lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Syarat untuk Mendapatkan Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak
Agar karyawan yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan.
3. Tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal efektif resign sesuai dengan kontrak kerja.
Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, maka karyawan berhak atas uang penggantian hak dan (jika ada dalam kebijakan perusahaan) uang pisah.
3. Bagaimana Jika Karyawan Resign Sebelum Masa Kerja Satu Tahun?
Jika seorang karyawan dengan status PKWTT mengundurkan diri sebelum masa kerja satu tahun, maka ia tetap berhak atas uang penggantian hak, tetapi kemungkinan tidak mendapatkan uang pisah tergantung dari kebijakan perusahaan.
Selain itu, jika dalam perjanjian kerja terdapat klausul mengenai penalti atau denda bagi karyawan yang resign sebelum waktu tertentu (misalnya karena menerima beasiswa atau pelatihan dari perusahaan), maka karyawan wajib membayar penalti sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.
4. Bagaimana Jika Resign Tanpa Pemberitahuan 30 Hari?
Jika seorang karyawan mengundurkan diri tanpa pemberitahuan 30 hari sebelumnya, perusahaan berhak untuk:
a. Menolak memberikan uang pisah (jika ada dalam kebijakan perusahaan).
b. Mengurangi gaji terakhir sesuai dengan jumlah hari yang seharusnya diberikan pemberitahuan.
c. Meminta penggantian biaya tertentu jika dalam kontrak kerja terdapat klausul mengenai penalti.
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mengikuti prosedur resign yang sesuai dengan peraturan perusahaan agar tetap mendapatkan hak-haknya.
5. Kesimpulan
PKWTT resign apakah dapat pesangon? Tidak. Karyawan PKWTT yang resign tidak berhak atas pesangon karena pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan. Namun, mereka tetap berhak atas:
a. Uang pisah (jika diatur dalam kebijakan perusahaan atau PKB).
b. Uang penggantian hak, termasuk cuti yang belum diambil dan biaya perjalanan pulang jika ada dalam perjanjian kerja.
Oleh karena itu, sebelum mengundurkan diri, pastikan untuk membaca perjanjian kerja dan peraturan perusahaan agar tidak kehilangan hak-hak yang seharusnya diterima.
Apakah Anda membutuhkan bantuan dalam memahami hak-hak ketenagakerjaan atau ingin memastikan proses resign berjalan lancar sesuai aturan hukum? Hive Five siap membantu Anda dalam hal: ✅ Konsultasi hukum ketenagakerjaan ✅ Penyusunan perjanjian kerja yang sesuai regulasi ✅ Penyelesaian perselisihan tenaga kerja
💼 Jangan ragu untuk menghubungi Hive Five! Kami siap membantu Anda dalam berbagai urusan hukum bisnis dan ketenagakerjaan. 📞 Hubungi kami sekarang!