Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sering dikaitkan dengan status pekerja tetap. Hal ini karena PKWTT tidak memiliki batasan durasi kerja, sehingga pekerja yang dipekerjakan dengan sistem ini dianggap sebagai pekerja tetap oleh perusahaan. Namun, apakah PKWTT benar-benar sama dengan pekerja tetap? Berikut penjelasan lebih rinci:
Pengertian PKWTT dan Pekerja Tetap
PKWTT adalah perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dan perusahaan tanpa batasan waktu tertentu. Pekerja yang terikat dengan PKWTT dapat bekerja di perusahaan selama belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, pekerja tetap adalah pekerja yang dipekerjakan tanpa batasan waktu kontrak, biasanya dengan hak-hak yang lebih lengkap dibanding pekerja kontrak. Secara umum, semua pekerja dengan PKWTT dianggap sebagai pekerja tetap, tetapi ada beberapa perbedaan yang perlu diperhatikan.
Masa Percobaan dalam PKWTT dan PKWT
PKWTT dapat mencantumkan masa percobaan (probation) maksimal 3 bulan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. PKWT tidak diperbolehkan memiliki masa percobaan. Jika ada masa percobaan dalam PKWT, maka dianggap tidak sah menurut hukum.
Hak dan Kewajiban dalam PKWTT
Pekerja dengan PKWTT berhak mendapatkan:
1. Upah dan tunjangan sesuai dengan peraturan perusahaan.
2. Jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).
3. Hak cuti tahunan dan cuti lainnya sesuai peraturan.
4. Pesangon jika terjadi PHK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, kewajiban pekerja dalam PKWTT meliputi:
a. Mematuhi aturan perusahaan dan perjanjian kerja.
b. Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kontrak kerja.
c. Mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam PKWTT
PHK dalam PKWTT tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang mengikat agar hak pekerja tetap terjaga. Proses PHK dalam PKWTT meliputi:
1. Pemberitahuan PHK secara tertulis oleh perusahaan.
2. Negosiasi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
3. Pembayaran kompensasi seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
4. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi atau jalur hukum.
Baca Juga : PKWTT Resign: Apakah Berhak Mendapatkan Pesangon?
Kesimpulan
PKWTT memang identik dengan pekerja tetap karena sifatnya yang tidak memiliki batas waktu kerja. Namun, pekerja tetap juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, memahami perbedaan dan hak-hak dalam PKWTT sangat penting agar pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
Jika Anda ingin memastikan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan hukum, Hive Five siap membantu dalam penyusunan kontrak kerja dan konsultasi hukum ketenagakerjaan. Jangan ragu untuk menghubungi kami!