Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman yang baik tentang berbagai lampiran yang harus disertakan sesuai dengan jenis penghasilan dan kondisi finansial masing-masing. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang lampiran-lampiran yang diperlukan dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk jenis formulir, dokumen pendukung, dan langkah-langkah pengisiannya.
Jenis Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
- Formulir 1770: Digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan yang dikenai PPh Final, dan/atau penghasilan luar negeri.
- Formulir 1770 S: Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja, namun tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir 1770 SS: Ditujukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lain.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Sebelum mengisi SPT Tahunan, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Bukti Potong Pajak: Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil. Dokumen ini diberikan oleh pemberi kerja dan berisi informasi tentang penghasilan bruto serta pajak yang telah dipotong selama satu tahun.
- Laporan Keuangan atau Catatan Penghasilan: Bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, diperlukan laporan keuangan yang mencakup pendapatan dan biaya selama tahun pajak.
- Data Harta dan Kewajiban: Daftar aset dan utang yang dimiliki pada akhir tahun pajak, seperti properti, kendaraan, saldo rekening bank, pinjaman, dan lainnya.
Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Setiap formulir SPT Tahunan memiliki lampiran-lampiran yang harus diisi sesuai dengan kondisi Wajib Pajak. Berikut penjelasan detailnya:
1. Lampiran I
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final, serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Misalnya, penghasilan dari bunga deposito, hadiah undian, atau warisan. Wajib Pajak perlu mencantumkan jenis penghasilan, jumlah bruto, dan pajak yang telah dipotong (jika ada).
2. Lampiran II
Pada lampiran ini, Wajib Pajak melaporkan daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain sesuai dengan bukti potong yang diterima. Informasi yang perlu diisi meliputi nama pemotong/pemungut, NPWP, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut.
3. Lampiran III
Lampiran ini berisi informasi tentang penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. Wajib Pajak perlu merinci sumber penghasilan, jumlah bruto, biaya-biaya terkait, dan penghasilan neto yang diperoleh.
4. Lampiran IV
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak, serta susunan anggota keluarga. Informasi yang harus diisi meliputi:
- Bagian A – Daftar Harta: Mencantumkan jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan tambahan. Contohnya, rumah, kendaraan, perhiasan, atau saldo tabungan.
- Bagian B – Daftar Kewajiban/Utang: Melaporkan jenis utang, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman lainnya, beserta nilai utang pada akhir tahun.
- Bagian C – Susunan Anggota Keluarga: Mencantumkan nama, hubungan keluarga, pekerjaan, dan NPWP (jika ada) dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Langkah-Langkah Pengisian Lampiran SPT Tahunan secara Online
Untuk mengisi lampiran SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses DJP Online:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”.
2. Pilih Menu e-Filing:
- Setelah masuk, pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
- Anda akan diarahkan ke halaman untuk memilih jenis SPT yang akan dilaporkan.
- Klik tombol “Buat SPT” untuk memulai proses pelaporan.
3. Pengisian Formulir SPT:
- Jawab beberapa pertanyaan panduan yang diajukan untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan dan status pelaporan (normal atau pembetulan).
- Isi data penghasilan, potongan pajak, penghasilan tidak kena pajak, dan kredit pajak sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung.
4. Kirim dan Simpan Bukti:
- Setelah mengisi seluruh kolom yang diperlukan, lakukan pengecekan ulang pada seluruh data yang telah dimasukkan.
- Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan SPT Anda.
- Setelah berhasil mengirimkan, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang bisa diunduh dan disimpan sebagai bukti pelaporan.
Kesimpulan:
Melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing sangatlah praktis dan menghemat waktu. Pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap sebelum memulai proses pengisian. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melaporkan pajak dengan mudah dan tepat waktu.
Sumber:
- Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Berbagai portal berita terpercaya yang membahas tata cara pelaporan SPT Tahunan