Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah salah satu kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. NIB memberikan berbagai manfaat bagi UMKM, antara lain:
- Pemudahan dalam proses perizinan: Dengan memiliki NIB, UMKM dapat mengurus semua perizinan yang diperlukan dalam satu pintu. Hal ini memudahkan UMKM dalam mengurus izin usaha, izin lingkungan, dan izin lainnya tanpa harus menghadapi birokrasi yang rumit.
- Akses ke fasilitas dan program pemerintah: NIB memberikan akses UMKM ke berbagai fasilitas dan program yang disediakan oleh pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, pameran, dan bantuan teknis. Dengan demikian, UMKM dapat memperluas jaringan, meningkatkan kualitas produk, dan meningkatkan daya saing.
- Perlindungan hukum: NIB memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Dengan memiliki NIB, UMKM memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, UMKM dapat menggunakan NIB sebagai bukti legalitas usaha.
- Peningkatan kepercayaan pelanggan: NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap UMKM. Dengan memiliki NIB, UMKM dianggap lebih profesional dan terpercaya dalam menjalankan usahanya. Hal ini dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan membuka peluang kerjasama dengan perusahaan besar.
Proses Mendapatkan NIB
Proses mendapatkan NIB terdiri dari beberapa langkah, yaitu:
- Pendaftaran: UMKM harus mendaftar secara online melalui portal yang disediakan oleh pemerintah. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang berisi data usaha, data pemilik usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
- Verifikasi: Setelah mendaftar, UMKM akan menjalani proses verifikasi oleh pihak yang berwenang. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan data yang telah diisi oleh UMKM.
- Pembayaran: Setelah lolos verifikasi, UMKM harus membayar biaya pendaftaran dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penerbitan NIB: Setelah pembayaran selesai, pemerintah akan menerbitkan NIB yang akan dikirimkan kepada UMKM melalui email atau dapat diunduh melalui portal.
Cara Membuat NIB
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NIB:
- Siapkan dokumen-dokumen pendukung: Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP pemilik usaha, NPWP, Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (SIUMKM), dan dokumen lainnya yang sesuai dengan jenis usaha.
- Akses portal pendaftaran: Akses portal pendaftaran NIB melalui website resmi yang disediakan oleh pemerintah. Pastikan menggunakan internet yang stabil dan komputer atau smartphone yang dapat diakses dengan baik.
- Isi formulir pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan akurat. Pastikan mengisi semua kolom yang diperlukan dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Verifikasi data: Setelah mengisi formulir, data yang telah diisi akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung yang telah diunggah.
- Lakukan pembayaran: Setelah lolos verifikasi, UMKM harus melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya lainnya yang ditentukan. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Tunggu penerbitan NIB: Setelah pembayaran selesai, UMKM tinggal menunggu penerbitan NIB. NIB akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh melalui portal pendaftaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, UMKM dapat membuat NIB dengan mudah dan memperoleh manfaat yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, UMKM juga disarankan untuk terus memantau peraturan terkait NIB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena peraturan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.