,

KBLI Catering 56210: Kode Usaha Jasa Boga dan Syarat Perizinannya

Foto ilustrasi bisnis catering profesional.

Bisnis catering semakin berkembang di Indonesia, baik untuk keperluan rumah tangga, acara pernikahan, maupun kebutuhan perusahaan. Agar usaha catering Anda memiliki legalitas yang sah, perlu mendaftarkan bisnis ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Salah satu kode KBLI yang relevan untuk usaha jasa boga atau catering adalah KBLI 56210.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang KBLI Catering 56210, syarat perizinannya, regulasi pajaknya, dan manfaat legalitas bagi bisnis catering Anda.

Apa Itu KBLI Catering 56210 dan Mengapa Penting?

KBLI 56210 merupakan kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan usaha di bidang penyediaan makanan dan minuman bagi pihak ketiga, yang lebih dikenal sebagai jasa boga atau catering. Menurut Peraturan KBLI terbaru, KBLI 56210 mencakup:

  • Jasa boga untuk pernikahan, seminar, dan acara lainnya.
  • Penyediaan makanan untuk instansi pemerintah, perusahaan, dan sekolah.
  • Pelayanan katering dalam jumlah besar untuk keperluan khusus.

Dengan menggunakan KBLI ini, usaha catering bisa mendapatkan izin usaha yang sah serta mempermudah dalam proses pengurusan izin dan pajak.

Baca Juga : KBLI Perdagangan Besar di Indonesia

Syarat Mendaftarkan KBLI 56210 untuk Usaha Jasa Boga

Untuk mendaftarkan usaha catering dengan KBLI 56210, berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi:

1. Dokumen yang Dibutuhkan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau izin yang setara.
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk memastikan kebersihan dan keamanan makanan.
  • Sertifikat Halal (opsional) jika ingin melayani pasar muslim.

2. Cara Mendaftarkan KBLI 56210 di OSS RBA

  1. Masuk ke situs OSS RBA (oss.go.id) dan buat akun.
  2. Isi data perusahaan dan pilih KBLI 56210 sebagai bidang usaha.
  3. Unggah dokumen yang diminta.
  4. Lakukan verifikasi dan tunggu persetujuan dari OSS.
  5. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha.

Dengan memiliki NIB dan izin usaha yang sah, bisnis catering Anda akan lebih terpercaya dan dapat mengikuti tender proyek besar.

Regulasi Pajak untuk Bisnis KBLI Catering

Setiap bisnis di Indonesia wajib memahami regulasi pajak yang berlaku, termasuk usaha catering. Berikut adalah beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

  • Berlaku jika usaha catering berbentuk badan usaha seperti PT atau CV.
  • Tarif pajak 2% dari total nilai transaksi jika pelanggan merupakan badan usaha.
  • Jika catering berbentuk usaha perorangan, PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet berlaku (jika omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Jika omzet usaha catering melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka wajib memungut PPN sebesar 11%.
  • Catering yang hanya menyediakan makanan tanpa layanan lainnya tidak dikenakan PPN, sesuai dengan PER-17/PJ/2015.

3. Pajak Daerah (Opsen Pajak Makanan dan Minuman)

  • Beberapa daerah menetapkan opsen pajak untuk makanan dan minuman sekitar 10% dari harga jual.
  • Catering yang melayani acara di restoran atau hotel juga dikenakan pajak restoran sesuai peraturan daerah masing-masing.

Keuntungan Memiliki KBLI Catering Resmi

Mengurus legalitas usaha catering mungkin terasa rumit, tetapi memiliki izin usaha yang sah memberikan banyak manfaat, di antaranya:

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan, terutama untuk perusahaan dan instansi yang membutuhkan vendor resmi.
  • Mempermudah kerja sama dengan perusahaan besar, terutama dalam tender makanan untuk kantor atau acara besar.
  • Melindungi bisnis dari sanksi hukum akibat menjalankan usaha tanpa izin resmi.
  • Akses ke fasilitas perbankan, seperti pinjaman modal usaha atau pembayaran melalui rekening bisnis.

Cara Mengoptimalkan Usaha Catering dengan Legalitas yang Kuat

Selain memiliki KBLI 56210 dan izin usaha yang sah, berikut beberapa strategi untuk mengembangkan bisnis catering:

  1. Mengurus sertifikasi tambahan seperti Sertifikat Halal MUI dan BPOM jika menyediakan makanan kemasan.
  2. Memanfaatkan digital marketing melalui media sosial dan website untuk memperluas jangkauan pelanggan.
  3. Menawarkan layanan paket catering spesial untuk perusahaan, sekolah, dan acara pernikahan.
  4. Meningkatkan kualitas layanan dan menu dengan inovasi makanan sehat dan ramah lingkungan.
  5. Berkolaborasi dengan layanan pesan antar seperti GoFood dan GrabFood untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.

Kesimpulan

KBLI Catering 56210 adalah kode usaha yang wajib dimiliki oleh bisnis jasa boga agar memiliki legalitas yang sah. Dengan mendaftarkan usaha catering ke OSS dan memahami regulasi pajak yang berlaku, bisnis Anda akan lebih terpercaya dan memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang.

Pastikan usaha catering Anda mematuhi regulasi yang ada, serta manfaatkan legalitas ini untuk meningkatkan peluang bisnis. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus perizinan usaha catering, Hive Five siap membantu!

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE