Jenis-Jenis Risiko di OSS RBA Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) yang mencakup penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai jenis-jenis risiko yang ada di OSS RBA berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021.
PP No. 5 Tahun 2021 mengidentifikasi beberapa jenis risiko yang harus dipertimbangkan dalam OSS RBA. Pertama, risiko lingkungan adalah salah satu jenis risiko yang harus dievaluasi. Ini mencakup dampak potensial dari kegiatan usaha terhadap lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem. Penilaian risiko lingkungan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan tidak merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan ekosistem yang ada.
Selain risiko lingkungan, risiko kesehatan dan keselamatan kerja juga perlu dievaluasi dalam OSS RBA. PP No. 5 Tahun 2021 menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerjanya. Hal ini mencakup identifikasi potensi bahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurangi risiko tersebut. Contoh risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang harus dievaluasi adalah kecelakaan kerja, paparan bahan kimia berbahaya, dan risiko penyakit akibat kerja.
Selanjutnya, risiko keuangan juga menjadi perhatian dalam OSS RBA. PP No. 5 Tahun 2021 menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki keberlanjutan keuangan yang memadai untuk menjalankan operasionalnya. Ini mencakup evaluasi terhadap kelayakan finansial, kemampuan untuk membayar utang, dan keberlanjutan pendapatan. Dalam penilaian risiko keuangan, perusahaan harus memperhatikan faktor-faktor seperti fluktuasi pasar, perubahan regulasi, dan risiko kegagalan bisnis.
Tidak hanya itu, risiko reputasi juga menjadi perhatian dalam OSS RBA. Perusahaan harus mempertimbangkan potensi dampak negatif terhadap reputasi mereka akibat kegiatan usaha yang dilakukan. Risiko reputasi dapat timbul dari berbagai hal, seperti pelanggaran hukum, penipuan, atau praktik bisnis yang tidak etis. Perusahaan harus mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan risiko reputasi, seperti menjaga integritas dan transparansi dalam operasional mereka.
Terakhir, risiko teknologi juga perlu dievaluasi dalam OSS RBA. PP No. 5 Tahun 2021 menetapkan bahwa perusahaan harus mempertimbangkan risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi dalam kegiatan usaha mereka. Ini mencakup risiko kebocoran data, serangan siber, dan kegagalan sistem. Perusahaan harus memiliki tindakan mitigasi yang tepat untuk mengurangi risiko teknologi dan menjaga keamanan data dan informasi yang mereka miliki.
Dalam keseluruhan, PP No. 5 Tahun 2021 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengelola risiko dalam OSS RBA. Dengan mempertimbangkan jenis-jenis risiko yang telah diidentifikasi, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi risiko dan menjaga keberlanjutan operasional mereka. Penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi peraturan ini guna memastikan kegiatan usaha mereka berjalan dengan aman, berkelanjutan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jenis risiko pertama yang ada di OSS RBA adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang melakukan kegiatan dengan skala risiko rendah, NIB akan berlaku sebagai perizinan tunggal dan tidak memerlukan izin tambahan lainnya.
Perizinan tunggal untuk UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bidang kemudahan, perlindungan, dan pemerdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
Contoh dari kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah adalah usaha kuliner seperti warung makan atau kafe kecil. Kegiatan ini umumnya tidak melibatkan bahan-bahan berbahaya atau proses produksi yang kompleks. Sebagian besar kegiatan usaha ini hanya memerlukan izin dari Dinas Kesehatan untuk mengoperasikan usaha makanan dan minuman.
Untuk mendapatkan NIB, pemilik usaha cukup mengisi formulir pendaftaran online di OSS RBA dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan surat izin tempat usaha. Setelah proses pendaftaran selesai, NIB akan diterbitkan dan pemilik usaha dapat langsung memulai operasionalnya.
Dengan adanya perizinan tunggal ini, UMK dapat lebih mudah dan cepat memulai usaha mereka tanpa harus mengurus izin-izin tambahan yang seringkali memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Hal ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi UMK untuk berkembang dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Selain itu, dengan memiliki NIB, UMK juga akan mendapatkan akses yang lebih mudah ke berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung dan memperkuat sektor UMK di Indonesia. Program-program tersebut meliputi pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal yang dapat membantu UMK dalam mengembangkan usaha mereka.
Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku, UMK dengan perizinan tunggal juga akan lebih mudah dipantau oleh pemerintah dan lembaga terkait. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan usaha sehingga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada konsumen dan investor.
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah
Jenis risiko kedua adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar. Sertifikat standar ini merupakan legalitas yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan memenuhi standar yang ditetapkan melalui sistem OSS.
Untuk mendapatkan sertifikat standar, pelaku usaha harus membuat pernyataan mandiri dan memenuhi seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha. NIB dan sertifikat standar ini berlaku sebagai perizinan berusaha yang dapat digunakan sebagai legalitas untuk memulai persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah mencakup berbagai sektor seperti perdagangan, jasa, dan industri kecil. Contohnya, usaha perdagangan yang termasuk dalam kategori ini adalah toko kelontong, toko pakaian, dan minimarket. Sedangkan dalam sektor jasa, contohnya adalah jasa salon, jasa kebersihan, dan jasa perawatan hewan peliharaan. Untuk sektor industri kecil, contohnya adalah usaha pembuatan makanan ringan, kerajinan tangan, dan produksi kemasan.
Proses untuk mendapatkan NIB dan sertifikat standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah relatif lebih sederhana dibandingkan dengan kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir online yang disediakan oleh sistem OSS dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat izin domisili, surat keterangan kependudukan, dan NPWP. Setelah itu, pelaku usaha akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar yang dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha.
Adanya NIB dan sertifikat standar ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, dengan adanya legalitas ini, pelaku usaha juga dapat memanfaatkannya sebagai alat untuk membangun kepercayaan dengan pihak ketiga seperti mitra bisnis, pemasok, dan konsumen.
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Jenis risiko ketiga adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi juga akan mendapatkan NIB dan sertifikat standar. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat standar ini lebih ketat dibandingkan dengan kegiatan usaha risiko menengah rendah.
Pelaku usaha harus membuat pernyataan mandiri dan memenuhi seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha. Namun, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sertifikat standar hanya berlaku sebagai perizinan berusaha yang terbatas untuk memulai persiapan usaha. Ketika ingin melakukan kegiatan operasional dan komersial, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Verifikasi ini dapat dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang diakreditasi oleh pemerintah setempat. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha selama menjalankan dan melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan untuk memantau tingkat kepatuhan para pelaku usaha.
Untuk mendapatkan sertifikat standar dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat. Selain membuat pernyataan mandiri, pelaku usaha juga harus memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha yang lebih kompleks dan rumit. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga manajemen risiko.
Proses verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah diakreditasi. Pihak ketiga ini akan melakukan audit dan penilaian terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang ditetapkan. Audit ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan inspeksi langsung di lokasi kegiatan usaha.
Selama proses verifikasi, pihak ketiga akan mengevaluasi apakah pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam standar pelaksanaan kegiatan usaha. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pelaku usaha akan diberikan rekomendasi perbaikan dan diberi waktu untuk melakukan perbaikan tersebut. Setelah perbaikan dilakukan, pihak ketiga akan kembali melakukan verifikasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang ditetapkan.
Setelah berhasil melewati proses verifikasi dan memenuhi seluruh persyaratan, pelaku usaha akan diberikan sertifikat standar yang berlaku sebagai perizinan berusaha terbatas. Dengan sertifikat ini, pelaku usaha dapat memulai persiapan usaha dan melanjutkan kegiatan operasional dan komersial setelah mendapatkan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha juga akan dilakukan secara berkala. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa pelaku usaha terus mematuhi standar yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Tinggi
Jenis risiko terakhir adalah kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi akan mendapatkan NIB dan izin. Persyaratan untuk mendapatkan izin ini termasuk keputusan kelayakan lingkungan hidup dan memenuhi persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah akan mengeluarkan persetujuan setelah para pelaku usaha memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memiliki persyaratan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Verifikasi ini dapat dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang diakreditasi oleh pemerintah setempat. Setelah verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha selesai, sertifikat standar akan diterbitkan dan berlaku sebagai perizinan berusaha untuk tahap operasional dan komersial.
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, proses pengawasan dan pemantauan akan lebih intensif. Pemerintah akan melakukan audit dan inspeksi secara berkala untuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk melaporkan secara rutin mengenai aktivitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran juga akan lebih tegas dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Pemerintah memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha, jika terjadi pelanggaran yang merugikan lingkungan hidup atau masyarakat sekitar.
Demikianlah informasi mengenai jenis-jenis risiko di OSS RBA berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021. Dengan memahami jenis risiko ini, para pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan dan legalitas yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki.