Commanditaire Vennootschap (CV) atau yang lebih dikenal dengan istilah CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang diatur dalam undang-undang Indonesia. CV merupakan bentuk persekutuan
Jenis-Jenis Risiko di OSS RBA Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat skala risiko