Wajib Pajak Orang Pribadi adalah individu yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Wajib pajak ini mencakup setiap orang yang memperoleh penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, investasi, maupun sumber pendapatan lainnya.
Menurut Undang-Undang Perpajakan di Indonesia, seseorang dianggap sebagai Wajib Pajak apabila:
1. Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Bertempat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
3. Memiliki aktivitas usaha atau pekerjaan di Indonesia.
Baca Juga : Apakah Buka Warung Harus Izin?
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan sumber penghasilan dan status pekerjaannya, yaitu:
1. Karyawan – Individu yang bekerja pada perusahaan atau instansi dengan menerima gaji atau upah.
2. Pengusaha atau Wirausahawan – Individu yang menjalankan usaha atau bisnis sendiri.
3. Freelancer atau Pekerja Lepas – Individu yang memperoleh penghasilan dari proyek-proyek atau pekerjaan tanpa hubungan kerja tetap.
4. Investor – Individu yang mendapatkan penghasilan dari investasi seperti saham, obligasi, atau properti.
5. Pekerja Profesional – Individu yang bekerja dalam profesi tertentu, seperti dokter, pengacara, atau konsultan, yang memperoleh penghasilan dari jasa yang diberikan.
Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
2. Melaporkan penghasilan dan membayar pajak sesuai tarif yang berlaku.
3. Menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan.
4. Mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak melakukan penghindaran pajak.
Berapa Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi?
Penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dihitung setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP untuk tahun pajak 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan adalah:
a. Rp 54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
b. Tambahan Rp 4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan maksimal 3 tanggungan.
Setelah dikurangi PTKP, tarif pajak yang berlaku adalah:
1. 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 per tahun.
2. 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun.
3. 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun.
4. 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 5.000.000.000 per tahun.
5. 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 per tahun.
Baca Juga : KBLI Perdagangan Besar di Indonesia
FAQ Seputar Pajak Orang Pribadi
1. Siapa saja yang termasuk dalam Wajib Pajak Orang Pribadi?
Setiap individu yang memperoleh penghasilan dan memenuhi kriteria perpajakan di Indonesia wajib mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Apakah setiap orang harus memiliki NPWP?
Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. Hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas PTKP yang wajib mendaftarkan diri.
3. Apakah NPWP pribadi wajib bayar pajak?
Ya, jika penghasilannya telah melebihi PTKP. Jika belum, maka NPWP hanya digunakan untuk pelaporan pajak.
4. Apakah NPWP pribadi wajib lapor?
Ya, setiap pemegang NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan meskipun tidak memiliki penghasilan kena pajak.
5. Berapa batas penghasilan yang tidak kena pajak?
Batas penghasilan yang tidak kena pajak untuk wajib pajak individu adalah Rp 54.000.000 per tahun.
Dengan memahami kewajiban sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat mengelola pajak dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi perpajakan. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, Hive Five siap membantu dalam konsultasi dan administrasi perpajakan Anda!