Jakarta, 8 April 2025 – Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah bidang usaha yang tidak dapat dimasuki oleh investor asing melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi besar dalam iklim investasi nasional pasca disahkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2021 yang menggantikan sistem lama Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI).
Perubahan ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia membuka lebar pintu investasi, tetapi tetap dengan pengawasan ketat terhadap sektor strategis, budaya lokal, dan UMKM.
Dari DNI ke DPI: Pergeseran Paradigma Investasi Asing
Sebelumnya, Daftar Negatif Investasi digunakan untuk mencantumkan bidang-bidang usaha yang tertutup sebagian atau seluruhnya untuk PMA. Namun kini, sistem DPI justru menyebutkan bidang-bidang usaha yang terbuka, dan menyisakan beberapa sektor yang secara eksplisit tertutup untuk asing.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan kemudahan investasi, efisiensi perizinan, dan peningkatan daya saing usaha domestik.
Bidang Usaha yang Dilarang untuk PMA
Berdasarkan lampiran Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021, berikut adalah sektor-sektor usaha yang secara penuh dilarang untuk dimiliki oleh investor asing:
Industri Berbasis Budaya & UMKM Tradisional
- Industri Bahan Baku Obat Tradisional.
- Industri Produk Obat Tradisional.
- Industri Kosmetik Tradisional.
- Industri Batik.
- Industri Rendang.
- Industri Barang dari Kayu.
- Industri Kerajinan Ukiran Kayu.
- Industri Kapal Pinisi, Cadik, dan Kapal Kayu Tradisional.
- Industri Kerupuk, Keripik, dan Peyek.
- Industri Pengolahan Kopi dengan Indikasi Geografis.
Layanan Jasa Keagamaan
- Biro Perjalanan Ibadah Umroh.
- Biro Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Alasan utama pelarangan sektor ini adalah perlindungan terhadap kearifan lokal, pelaku UMKM, dan sektor-sektor bernilai sosial-keagamaan tinggi yang diutamakan untuk dikembangkan oleh pelaku usaha dalam negeri.
Dasar Hukum
1. Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
2. Perpres No. 49 Tahun 2021 sebagai perubahannya.
3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
5. Informasi resmi dari Kementerian Investasi/BKPM.
Dampak Bagi Calon Investor Asing
Investor asing wajib memastikan bidang usaha yang akan digeluti tidak termasuk dalam daftar tertutup. Bila tetap mengajukan legalitas PMA pada sektor terlarang, maka permohonan akan otomatis ditolak oleh sistem OSS-RBA.
Hive Five menegaskan pentingnya due diligence hukum dalam pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), sebelum mendirikan PT PMA.
Hive Five Hadir sebagai Solusi Legalitas PMA Anda
Sebagai konsultan legalitas terpercaya, Hive Five siap membantu seluruh kebutuhan investasi Anda:
a. Konsultasi KBLI & Validasi Bidang Usaha.
b. Pendirian PT PMA Sesuai Regulasi DPI.
c. Pengurusan Izin OSS-RBA & NIB.
d. Pendampingan Izin Tenaga Kerja Asing (RPTKA & Notifikasi IMTA).
e. Review Hukum oleh Tim Profesional.
Hive Five – Jembatan Tepat antara Investor Asing dan Legalitas Indonesia
Penutup: Investasi Asing Aman, Asal Tepat Bidang
Sektor investasi di Indonesia terus berkembang. Namun bagi investor asing, memahami sektor yang dilarang untuk PMA merupakan langkah awal yang vital agar proses legalitas berjalan lancar, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Jika Anda investor asing yang berencana membangun usaha di Indonesia, pastikan bidang usaha Anda sesuai DPI dan konsultasikan bersama Hive Five.