Dalam menjalankan usaha, salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Namun, banyak pelaku usaha yang masih bertanya-tanya: dimana dan bagaimana pengurusan PKKPR dilakukan?
Artikel ini akan mengulas secara sistematis mengenai lokasi dan pihak berwenang dalam pengurusan PKKPR, termasuk dasar hukumnya, khusus untuk Anda yang ingin mengurus legalitas usaha secara tepat bersama Hive Five.
Dasar Hukum
Pengurusan PKKPR diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dimana Pengurusan PKKPR Dilakukan?
1. Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA)
Pengurusan awal PKKPR dilakukan secara daring melalui portal Online Single Submission (OSS RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Melalui sistem ini, pelaku usaha memasukkan data kegiatan, lokasi usaha (koordinat), dan jenis usahanya.
Jika wilayah usaha sudah memiliki RDTR digital, sistem OSS akan mencocokkan data tersebut secara otomatis. Bila sesuai, PKKPR dapat terbit secara otomatis.
2. Penerbitan Resmi oleh Kementerian ATR/BPN
Meski pengajuannya melalui OSS, penerbitan PKKPR tetap menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN yang dilaksanakan oleh:
Direktur Jenderal Tata Ruang, dengan memperhatikan:
a. Kajian teknis dari Kantor Pertanahan setempat.
b. Pertimbangan dari Forum Penataan Ruang.
3. Melalui Kantor Pertanahan dan Instansi Terkait
Jika lokasi usaha berada di wilayah tanpa RDTR digital, pengajuan PKKPR harus disertai dokumen teknis tambahan. Pengurusan akan melibatkan:
a. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang.
c. Forum Penataan Ruang untuk memberikan rekomendasi.
Proses Ringkas Pengurusan PKKPR
Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Akses OSS RBA dan ajukan permohonan PKKPR.
2. Sistem mencocokkan lokasi usaha dengan data RDTR.
a. Jika cocok, PKKPR terbit otomatis.
b. Jika tidak cocok, permohonan akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN.
3. Ditjen Tata Ruang memverifikasi berdasarkan kajian teknis pertanahan.
4. Forum Penataan Ruang memberikan pertimbangan.
5. PKKPR diterbitkan dan dikirim kembali ke OSS.
Penutup
Pengurusan PKKPR kini jauh lebih praktis dengan adanya sistem OSS dan keterlibatan langsung dari Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Tata Ruang. Meski demikian, tidak semua pengajuan dapat diselesaikan otomatis terutama untuk wilayah tanpa RDTR digital.
Maka dari itu, agar proses berjalan lancar dan sesuai prosedur, Hive Five siap membantu Anda mengurus PKKPR dan perizinan lainnya secara profesional dan cepat.
Urus perizinan usaha kini lebih mudah bersama Hive Five!