Dalam dunia usaha, keberadaan pengurus yang sah dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) sangatlah penting untuk kelangsungan dan legalitas operasional perusahaan. Namun, bagaimana jika salah satu pengurus yang namanya terdaftar dalam akta pendirian PT meninggal dunia? Apakah PT harus dibubarkan? Tentu tidak. Ada langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk memastikan kelangsungan usaha dan menjaga legalitas PT tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hive Five hadir untuk menjelaskan secara lengkap mengenai prosedur hukum dan administratif yang harus dilakukan jika pengurus PT meninggal dunia.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang relevan terkait dengan penggantian atau perubahan data pengurus PT antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Wasiat.
Langkah-Langkah Jika Pengurus PT Meninggal Dunia
1. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)
SKAW adalah dokumen yang menyatakan siapa saja yang sah sebagai ahli waris dari almarhum. Dokumen ini sangat penting karena menentukan siapa yang memiliki hak hukum atas harta atau jabatan almarhum, termasuk dalam konteks saham atau posisi dalam PT.
a. Untuk WNI Pribumi:
SKAW dapat dibuat melalui kelurahan dan kecamatan setempat. Biasanya cukup disahkan oleh RT, RW, Lurah, dan Camat.
b. Untuk WNI Keturunan Tionghoa:
SKAW harus dibuat oleh notaris dan disertai dengan pengecekan apakah almarhum pernah membuat surat wasiat. Pengecekan ini dilakukan melalui sistem DJAHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM.
2. Menentukan Status Pengganti
Terdapat dua kemungkinan utama dalam hal ini:
a. Jika ahli waris akan menggantikan posisi sebagai pengurus PT:
Maka proses cukup dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan perubahan akta pendirian tanpa melalui transaksi jual beli saham.
b. Jika posisi dan saham akan dialihkan ke pihak lain (bukan ahli waris):
Maka harus dilakukan proses jual beli saham. Dalam hal ini, seluruh ahli waris harus menyetujui dan menandatangani perjanjian jual beli di hadapan notaris.
3. Seluruh Ahli Waris Harus Terlibat
Setiap tindakan hukum yang melibatkan saham atau jabatan dari almarhum dalam PT wajib mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris. Semua harus hadir atau memberi kuasa untuk menandatangani dokumen-dokumen penting, seperti:
a. Akta perubahan pengurus atau pemegang saham.
b. Akta jual beli saham (jika dialihkan ke pihak lain).
c. Pernyataan waris atau surat kuasa dari ahli waris yang sah.
4. Pembelian Data Perseroan di AHU (Jika Diperlukan)
Jika dokumen perseroan sebelumnya tidak lengkap atau tidak diketahui (misalnya akta terakhir tidak ditemukan), Hive Five dapat membantu melakukan pembelian data perseroan melalui sistem AHU Online. Ini penting untuk mengetahui struktur kepemilikan dan data pengurus terbaru sebelum dilakukan perubahan.
Pentingnya Perubahan Data di AHU
Setiap perubahan terkait direksi, komisaris, atau pemegang saham wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Apabila data tidak diperbarui, maka perusahaan akan menghadapi kendala dalam:
a. Mengurus dokumen legal (NIB, izin usaha, dll).
b. Pembukaan rekening bank atas nama PT.
c. Transaksi hukum dengan pihak ketiga.
Penutup
Meninggalnya salah satu pengurus PT memang menyisakan duka, namun dari sisi hukum dan usaha, tetap diperlukan langkah cepat dan tepat agar kegiatan usaha tidak terganggu. Hive Five siap membantu Anda dalam setiap proses administratif dan legal yang dibutuhkan mulai dari pengurusan SKAW, perubahan akta notaris, hingga pelaporan ke AHU.
Jangan ragu untuk konsultasi bersama Hive Five untuk solusi legalitas usaha Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas perusahaan atau perubahan data perseroan, hubungi Hive Five sekarang juga!