Pengantar
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah elemen penting dalam sistem perpajakan elektronik di Indonesia. EFIN diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk memfasilitasi pelaporan dan pengelolaan kewajiban perpajakan secara online. Namun, apa yang terjadi ketika CV (Commanditaire Vennootschap) tidak lagi aktif dan tidak melaporkan pajak? Artikel ini akan membahas proses penonaktifan EFIN serta dampak hukum yang mungkin timbul.
Dasar Hukum
Proses administrasi dan hukum terkait EFIN diatur oleh berbagai peraturan, antara lain:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2018 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 yang mengatur Pengamanan Transaksi Elektronik.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Pengertian EFIN
EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP untuk memfasilitasi transaksi perpajakan elektronik. EFIN diperlukan untuk mengakses layanan pajak online seperti pendaftaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Penerbitan EFIN melibatkan pengajuan permohonan dengan memenuhi persyaratan seperti kartu NPWP dan dokumen pendukung lainnya.
Penonaktifan EFIN
Penonaktifan EFIN dapat terjadi dalam beberapa kondisi, terutama ketika CV mengalami vakum atau tidak aktif dan tidak melaporkan pajak. Proses penonaktifan EFIN berkaitan erat dengan penghapusan NPWP badan yang bersangkutan. Berikut adalah tahapan dan konsekuensi penonaktifan EFIN:
1. Penghapusan NPWP Badan
Sebelum EFIN dinonaktifkan, CV harus memastikan bahwa NPWP badan dihapus. Hal ini memerlukan verifikasi bahwa CV tidak memiliki utang pajak. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2013, penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi utang pajak.
2. Kewajiban Pelaporan Pajak
Untuk melaksanakan penghapusan NPWP dan penonaktifan EFIN, CV harus melaporkan pajak tahunan untuk dua tahun terakhir. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 menegaskan bahwa kewajiban pelaporan pajak tidak dapat diabaikan, bahkan jika CV tidak beroperasi.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan
Tanpa pelaporan pajak, fiskus tidak dapat memastikan bahwa utang pajak adalah nol. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyelesaikan pelaporan pajak dan membayar utang serta denda keterlambatan sebelum mengajukan permohonan penonaktifan EFIN atau penghapusan NPWP.
Penutup
Penonaktifan EFIN yang tidak diikuti dengan pemenuhan kewajiban pelaporan pajak dapat menimbulkan komplikasi hukum dan administrasi. CV yang telah vakum harus memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah diselesaikan sebelum mengajukan permohonan penonaktifan EFIN. Untuk bantuan dalam mendirikan atau mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk solusi terbaik dalam pengelolaan perpajakan dan pendaftaran PT.