Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia mendapat kemudahan luar biasa: kini mereka bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Ini adalah bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang saja, tanpa perlu perjanjian dengan pihak lain seperti dalam PT biasa (PT Persekutuan Modal).
Kehadiran PT Perorangan ditujukan untuk mendorong formalisasi usaha kecil agar mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta kredibilitas dalam dunia usaha. Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum menyadari bahwa PT Perorangan tetap bisa dibubarkan apabila mengalami kondisi tertentu yang diatur dalam regulasi terbaru.
Apa itu PT Perorangan dan Apa Bedanya dengan PT Biasa?
PT Perorangan adalah entitas hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang pendiri, yang sekaligus bertindak sebagai pemegang saham dan direktur. Bentuk ini hanya diperuntukkan bagi pelaku UMK, sesuai definisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PT Persekutuan Modal atau PT biasa didirikan oleh minimal dua orang, dengan ketentuan pendirian, pengelolaan, dan permodalan yang lebih kompleks. Secara prinsip, jika jumlah pemegang saham dalam PT Perorangan bertambah atau omzet usahanya melebihi kriteria UMK, maka statusnya harus diubah menjadi PT biasa.
Namun selain perubahan status, ada kondisi lain yang dapat menyebabkan pembubaran PT Perorangan.
6 Alasan PT Perorangan Dapat Dibubarkan
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, berikut adalah 6 kondisi hukum yang menyebabkan PT Perorangan dibubarkan:
1. Keputusan Pemilik Saham
PT Perorangan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan tunggal pemilik saham (karena hanya satu orang). Keputusan ini biasanya diambil karena alasan bisnis tertentu, misalnya usaha tidak lagi beroperasi, atau ingin mengalihkan usaha ke bentuk badan hukum lain.
2. Masa Berlaku PT Telah Berakhir
Jika dalam pernyataan pendirian PT Perorangan dicantumkan jangka waktu berdiri (misalnya 5 tahun), maka setelah jangka waktu itu berakhir, PT tersebut harus dibubarkan, kecuali dilakukan perpanjangan sebelumnya.
3. Putusan Pengadilan
Pengadilan berwenang membubarkan PT Perorangan atas permohonan pihak-pihak tertentu, misalnya kreditor, kejaksaan, atau bahkan pemilik sendiri, dalam hal terjadi konflik hukum atau pelanggaran tertentu.
4. Putusan Kepailitan
Jika PT Perorangan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dan harta perusahaan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, maka pengadilan dapat menetapkan pembubaran perseroan. Setelah itu, kurator akan melakukan pemberesan aset.
5. Kondisi Insolvensi
Jika setelah proses pailit disimpulkan bahwa harta perseroan berada dalam kondisi insolvensi (tidak mampu membayar utang), maka pembubaran menjadi wajib sesuai ketentuan Pasal 142 UU PT juncto UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
6. Pencabutan Izin Usaha
PT Perorangan yang dicabut perizinan berusahanya, baik karena pelanggaran administratif, peraturan teknis, atau tidak beroperasi dalam jangka waktu lama, juga wajib dibubarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Prosedur Pembubaran PT Perorangan?
Proses pembubaran PT Perorangan telah didigitalisasi melalui sistem milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Berikut langkah-langkahnya:
1. Isi Pernyataan Pembubaran secara Elektronik
Pemilik usaha wajib mengisi dan mengunggah pernyataan pembubaran PT secara online di SABH. Format tersedia dalam situs resmi Direktorat Jenderal AHU.
2. Penghapusan oleh Menteri Hukum dan HAM
Setelah pernyataan diterima dan diverifikasi, Menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum PT tersebut dan menghapus namanya dari daftar perseroan.
3. Dalam Hal Kepailitan
Jika pembubaran terjadi karena pailit, maka kurator wajib menyelesaikan pemberesan aset terlebih dahulu sebelum penghapusan nama badan hukum dilakukan.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah PT Dibubarkan?
Setelah PT dibubarkan, pemilik wajib:
a. Menyelesaikan seluruh kewajiban pajak dan keuangan perusahaan;
b. Menutup akun bank atas nama perusahaan;
c. Memberitahukan pembubaran kepada mitra, klien, dan pihak ketiga lain;
d. Mengarsipkan dokumen hukum dan laporan keuangan selama minimal 10 tahun sesuai ketentuan.
Tips: Hindari Pembubaran dengan Mengelola PT Secara Profesional
Jika ingin menjaga keberlangsungan PT Perorangan, pastikan Anda:
a. Mematuhi seluruh perizinan dan regulasi;
b. Tidak membiarkan usaha “mangkrak” tanpa aktivitas;
c. Rutin memperbarui data dan laporan tahunan ke sistem OSS dan SABH;
d. Berkonsultasi dengan konsultan hukum atau akuntan profesional jika ada perubahan skala usaha.
FAQ Tentang Pembubaran PT Perorangan
Q: Apakah PT Perorangan bisa beroperasi selamanya?
A: Ya, jika tidak ada jangka waktu yang ditetapkan dalam akta dan tetap memenuhi syarat UMK serta tidak melanggar regulasi.
Q: Apa akibat hukum jika tidak melakukan pembubaran resmi?
A: Nama PT akan tetap tercatat secara hukum dan pemilik bisa terkena sanksi administratif maupun tuntutan dari pihak ketiga.
Q: Apakah proses pembubaran butuh notaris?
A: Tidak. PT Perorangan dibubarkan secara elektronik langsung oleh pemilik melalui SABH.
Penutup
Pembubaran PT Perorangan adalah proses hukum yang penting untuk diikuti secara tepat. Jangan abaikan kewajiban hukum Anda sebagai pemilik usaha berbadan hukum. Jika Anda merasa perlu mendirikan, mengelola, mengubah, atau bahkan membubarkan PT Perorangan secara legal, Hive Five siap membantu!
👉 Hubungi tim legal Hive Five untuk konsultasi dan pendampingan lengkap.
Bangun, kelola, dan akhiri usahamu dengan aman secara hukum. Hive Five, solusi cerdas pelaku usaha!