,

3 Bidang Usaha yang Bisa Dijalankan oleh Yayasan

Peluang Masa Depan untuk UKM dan UMKM

3 Bidang Usaha yang Bisa Dijalankan oleh Yayasan | Yayasan merupakan bentuk badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun demikian, banyak pihak yang masih mempertanyakan, “Apakah yayasan boleh menjalankan kegiatan usaha?” Jawabannya: boleh, sepanjang kegiatan tersebut mendukung pencapaian tujuan yayasan dan tidak bertujuan komersial.

Dalam artikel ini, Hive Five akan mengupas tuntas tiga bidang usaha yang dapat dijalankan oleh yayasan, yakni bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan, lengkap dengan dasar hukum, pengertian, dan batasannya.

Dasar Hukum

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh yayasan diatur dalam beberapa peraturan berikut:

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.

c. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

Pasal 3 Undang-Undang Yayasan menyatakan bahwa yayasan hanya dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan pendiriannya, dengan pemisahan yang jelas antara kegiatan sosial dan komersial.

Pengertian dan Batasan Kegiatan Usaha oleh Yayasan

Yayasan bukan badan usaha komersial. Artinya, walaupun boleh menjalankan kegiatan usaha, tujuan utama yayasan harus tetap pada kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, bidang usaha yang dijalankan yayasan harus mendukung dan tidak mengaburkan tujuan sosialnya.

Untuk menghindari penyimpangan, yayasan yang ingin melakukan kegiatan usaha wajib mendirikan badan usaha tersendiri, seperti PT (Perseroan Terbatas), di mana yayasan menjadi pemegang saham.

3 Bidang Usaha yang Bisa Dijalankan oleh Yayasan

1. Bidang Pendidikan

Yayasan banyak bergerak di sektor pendidikan, seperti mendirikan:

a. Sekolah (PAUD, TK, SD, SMP, SMA).

b. Perguruan tinggi (akademi, sekolah tinggi, universitas).

c. Lembaga kursus dan pelatihan.

d. Pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kegiatan pendidikan ini tidak boleh semata-mata mencari keuntungan, tetapi dapat mengenakan biaya sebagai bentuk kontribusi. Keuntungan dari kegiatan ini harus digunakan untuk pengembangan yayasan.

Contoh: Yayasan X mendirikan Universitas Y. Universitas Y menerima biaya pendaftaran dan SPP, tetapi hasilnya dipakai untuk membangun gedung baru dan beasiswa.

2. Bidang Sosial

Yayasan dapat bergerak di bidang sosial seperti:

a. Panti asuhan,

b. Panti jompo,

c. Lembaga rehabilitasi sosial,

d. Program pengentasan kemiskinan,

e. Bantuan bencana alam dan kegiatan sosial lainnya.

Yayasan yang bergerak di bidang sosial dapat menerima sumbangan, hibah, CSR perusahaan, bahkan dana dari pemerintah. Dana ini digunakan untuk penyelenggaraan program sosial, bukan untuk keuntungan pribadi.

Contoh: Yayasan ABC menjalankan program bantuan sembako untuk masyarakat prasejahtera, hasil kerja sama dengan mitra perusahaan.

3. Bidang Keagamaan

Yayasan berbasis keagamaan biasanya menjalankan kegiatan seperti:

a. Pembangunan rumah ibadah,

b. Pendidikan agama (madrasah, seminari, sekolah minggu),

c. Dakwah dan kegiatan penyuluhan,

d. Distribusi zakat, infak, sedekah, atau donasi keagamaan lainnya,

Yayasan yang bergerak di bidang ini harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dari instansi terkait seperti Kementerian Agama. Contoh: Yayasan Nur Hidayah membangun pondok pesantren dan menyediakan beasiswa untuk para santri yatim piatu.

Apakah Yayasan Bisa Mendirikan PT?

Yayasan boleh mendirikan badan usaha berbentuk PT, asalkan:

a. Kegiatan usaha tersebut menunjang tujuan yayasan.

b. Keuntungan digunakan kembali untuk kegiatan sosial.

c. Tercatat secara akuntabel dan transparan.

Contohnya, Yayasan Pendidikan bisa mendirikan PT percetakan buku pelajaran untuk kebutuhan sekolah yang dikelola yayasan tersebut.

Penutup

Yayasan bisa menjalankan kegiatan usaha sepanjang mendukung tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dan bukan bertujuan komersial. Tiga bidang utama yang bisa dijalankan adalah pendidikan, sosial, dan keagamaan, yang juga menjadi tolok ukur legalitas kegiatan usaha yayasan.

Jika Anda berencana mendirikan yayasan dan ingin memahami legalitas usaha yang bisa dijalankan, Hive Five siap membantu seluruh proses pendirian dan pengurusan perizinan badan hukum Anda, secara cepat dan terpercaya.

Ingin tahu lebih lanjut soal pendirian yayasan?
👉 Hubungi Hive Five sekarang juga!

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE