Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia. Sebagai entitas bisnis yang berbadan hukum, PT memiliki berbagai karakteristik
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia harus memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.