Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia. Sebagai entitas bisnis yang berbadan hukum, PT memiliki berbagai karakteristik yang membedakannya dari jenis usaha lainnya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai ciri-ciri PT.
Ciri-Ciri dari PT
1. Modal Terbagi dalam Saham
Salah satu karakteristik utama PT adalah bahwa modalnya terbagi dalam saham. Setiap pemilik saham memiliki bagian tertentu dari perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Dengan sistem ini, pemilik saham dapat dengan mudah menjual atau mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa mempengaruhi keberlangsungan perusahaan.
2. Tanggung Jawab Terbatas
PT memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang sahamnya dengan konsep tanggung jawab terbatas. Artinya, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang telah mereka tanamkan di perusahaan. Jika PT mengalami kerugian atau bangkrut, aset pribadi pemegang saham tidak akan ikut digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan.
3. Memiliki Struktur Organisasi yang Jelas
PT memiliki struktur organisasi yang jelas yang terdiri dari:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Direksi yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan sehari-hari.
- Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
Struktur ini memastikan bahwa perusahaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Didirikan Berdasarkan Hukum
PT diakui secara hukum sebagai entitas yang terpisah dari pemiliknya. Pembentukan PT harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Setiap PT wajib memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
5. Dapat Menghimpun Modal dari Publik
PT dapat menggalang dana atau menghimpun modal dari publik melalui penawaran saham di pasar modal. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk memperoleh pendanaan yang lebih besar guna mengembangkan usahanya. PT yang telah terdaftar di bursa saham dikenal sebagai Perusahaan Terbuka (Tbk).
6. Berkelanjutan
Keberlangsungan PT tidak bergantung pada pemiliknya. Jika pemegang saham menjual sahamnya atau meninggal dunia, perusahaan tetap dapat beroperasi tanpa terpengaruh oleh perubahan kepemilikan. Ini berbeda dengan jenis usaha seperti Firma atau CV, yang keberlangsungannya sangat bergantung pada para pendirinya.
7. Keuntungan Dikenakan Pajak
Sebagai entitas bisnis yang sah, PT memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi. PT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas keuntungan yang diperoleh. Selain itu, dividen yang dibagikan kepada pemegang saham juga dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAQ Seputar Perseroan Terbatas (PT)
1. Apa ciri-ciri dari perseroan terbatas atau PT? Ciri-ciri PT meliputi berbadan hukum, modal terbagi dalam saham, tanggung jawab terbatas, memiliki struktur organisasi yang jelas, dipimpin oleh direksi, terdapat sistem dividen, serta kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Apa saja 3 karakteristik dalam perseroan terbatas? Tiga karakteristik utama PT adalah :
- Modalnya terbagi dalam saham.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan.
- Memiliki struktur organisasi yang jelas.
3. Apa saja ciri-ciri persero? Persero adalah BUMN yang berbentuk PT dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Didirikan berdasarkan hukum dengan modal yang sebagian atau seluruhnya dimiliki negara.
- Berorientasi pada keuntungan.
- Dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada pemegang saham (dalam hal ini pemerintah).
4. PT Lengkap terdiri dari apa saja? PT lengkap terdiri dari:
- Nama perusahaan.
- Akta pendirian yang disahkan oleh notaris.
- Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Struktur organisasi yang mencakup RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas lainnya.
Dengan memahami ciri-ciri dan karakteristik PT, para pelaku bisnis dapat lebih mudah menentukan apakah bentuk usaha ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.