, ,

Syaratnya Mendirikan PT Menurut UU

Apa Itu Perkumpulan?

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia harus memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

1. Memiliki minimal dua pendiri atau lebih : Setiap PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih sebagai pemegang saham.

2. Membuat akta pendirian di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia : Akta ini harus disahkan oleh notaris sebagai dasar legalitas perusahaan.

3. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham : Setiap pendiri perusahaan harus memiliki bagian saham dalam PT yang didirikan.

4. Memenuhi persyaratan administratif : Melengkapi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pas foto.

5. Menentukan lokasi PT sesuai dengan zonasi yang berlaku : Lokasi kantor harus sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur penggunaan lahan untuk kegiatan usaha.

6. Mengumumkan pendirian PT di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) : Pengumuman ini merupakan salah satu prosedur administratif yang wajib dilakukan.

7. Memenuhi ketentuan modal dasar dan penyetoran modal : Modal dasar PT minimal Rp50 juta dengan minimal 25% harus disetor penuh.

    Dokumen yang Diperlukan untuk Mendirikan PT

    Agar proses pendirian PT berjalan lancar, beberapa dokumen berikut harus dipersiapkan:

    1. Dokumen Identitas Pendiri dan Pengurus

    • Fotokopi KTP pendiri dan pengurus
    • Fotokopi NPWP pendiri dan pengurus
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pendiri
    • Pas foto terbaru pendiri dan pengurus (ukuran 3Ă—4 cm)

    2. Dokumen Domisili Perusahaan

    Sertifikat domisili dari RT/RW setempat atau surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di perkantoran.

    3. Dokumen Perizinan dan Legalitas

    • Akta pendirian PT yang telah disahkan notaris
    • SK Kemenkumham tentang pengesahan PT
    • NPWP perusahaan
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
    • Surat Izin Usaha (SIU) dan izin terkait lainnya sesuai bidang usaha

    Prosedur dan Cara Mendirikan PT

    Untuk mendirikan PT, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:

    1. Menentukan Pendiri PT

    Minimal dua orang sebagai pemegang saham.

    2. Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan

    • Memilih nama PT yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
    • Nama harus terdiri dari minimal tiga kata dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    3. Menyusun Akta Pendirian PT

    • Akta dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
    • Menyertakan anggaran dasar dan ketentuan modal PT.

    4. Mengajukan Pengesahan kepada Kementerian

    • Notaris akan mengajukan pengesahan PT ke Kementerian Hukum dan HAM.
    • Setelah disetujui, PT resmi berbadan hukum.

    5. Mendapatkan NPWP Perusahaan

    Mengurus NPWP perusahaan di kantor pajak sesuai domisili PT.

    6. Mendapatkan NIB dan Izin Usaha

    • NIB (Nomor Induk Berusaha) didapatkan melalui OSS (Online Single Submission).
    • Beberapa bidang usaha juga memerlukan izin usaha tambahan.

    7. Mengumumkan Pendirian PT di Berita Negara

    Pengumuman resmi ini dilakukan agar publik mengetahui keberadaan PT.

    8. Mengatur Administrasi Perusahaan

    • Membuka rekening bank perusahaan.
    • Mengurus dokumen tambahan sesuai dengan kebutuhan usaha.

    FAQs Terkait Proses Mendirikan PT

    1. Apa syarat pendirian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007? PT harus memiliki minimal dua pendiri, membuat akta notaris, memiliki modal dasar, dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    2. PT syaratnya apa saja? Syaratnya meliputi dokumen administratif, modal dasar, serta lokasi usaha yang sesuai dengan zonasi.

    3. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan PT? Akta pendirian, NPWP pendiri, pas foto, sertifikat domisili, dan dokumen lainnya.

    4. Apa yang dimaksud dengan PT menurut UU No. 40 Tahun 2007? PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan kepemilikan saham yang terpisah dari pemiliknya.

    Dengan memahami syarat dan prosedur pendirian PT, Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dan memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE