Sudah Punya PT, Tapi Belum Punya NPWP? Wajib Daftar Sekarang!

Cara Membuat NIB Online di OSS

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah awal yang penting bagi siapa pun yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan legal. Tapi, banyak pelaku usaha yang lupa satu hal penting setelah punya PT: mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan. Padahal, punya NPWP adalah kewajiban hukum dan syarat penting dalam menjalankan kegiatan usaha secara sah di Indonesia.

Apa Itu NPWP Badan dan Kenapa Wajib Dimiliki?

NPWP Badan adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk badan usaha seperti PT, CV, koperasi, yayasan, dan lainnya. NPWP ini berbeda dari NPWP pribadi, karena digunakan khusus untuk mengurus pajak perusahaan, bukan pajak pribadi pemiliknya.

Dengan memiliki NPWP, perusahaan:

✅ Terdaftar sebagai Wajib Pajak resmi.
✅ Bisa melaporkan dan membayar pajak usaha.
✅ Bisa mengikuti tender pemerintah dan swasta.
✅ Bisa mengajukan kredit atau pembiayaan ke bank.
✅ Lebih dipercaya oleh mitra bisnis dan klien.

Bahaya Punya PT Tapi Tidak Punya NPWP

Kalau Anda sudah punya PT tapi belum punya NPWP, Anda melanggar ketentuan perpajakan di Indonesia. Ini bisa menyebabkan:

🚨 Denda atau sanksi administratif dari DJP.
🚨 PT Anda tidak bisa ikut tender atau kerja sama B2B.
🚨 Tidak bisa mengurus izin usaha lainnya.
🚨 Tidak bisa membuat faktur pajak (PPN).
🚨 Tidak bisa memotong PPh ketika membayar pihak ketiga.

Intinya: tanpa NPWP, PT Anda akan kesulitan menjalankan bisnis secara sah dan efisien.

Dasar Hukum Kewajiban NPWP untuk PT

Kewajiban memiliki NPWP bagi badan usaha diatur dalam:

a. Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021.

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang pendaftaran NPWP secara elektronik.

Badan usaha WAJIB mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat 1 bulan setelah akta pendirian ditandatangani.

Cara Daftar NPWP Badan Secara Online

Tenang, sekarang daftar NPWP tidak sulit. Anda bisa mengurusnya sendiri secara online melalui laman:

👉 ereg.pajak.go.id

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

1. Akta pendirian PT dari notaris..

2. SK Kemenkumham.

3. KTP dan NPWP Direktur.

4. Surat keterangan domisili usaha.

5. NPWP Pribadi pengurus.

    Setelah lengkap, tinggal isi form online dan unggah dokumen. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1–3 hari kerja.

    Kapan Harus Daftar?

    Jawabannya: SEKARANG JUGA. Jangan tunggu sampai terkena sanksi atau ditolak tender hanya karena PT Anda belum punya NPWP. Daftarkan NPWP segera setelah akta pendirian selesai. Bahkan jika usaha belum aktif, NPWP tetap harus dimiliki, karena DJP akan mencatat status usaha Anda (aktif atau non-efektif) sesuai kondisi sebenarnya.

    Kesimpulan

    Jika Anda sudah punya PT, memiliki NPWP bukan pilihan tapi kewajiban. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, NPWP adalah fondasi penting untuk menjalankan usaha yang legal, profesional, dan dipercaya oleh mitra bisnis.

    👉 Jangan tunggu nanti. Urus NPWP PT Anda sekarang!

    Ingin dibantu mengurus NPWP Badan tanpa ribet?
    Konsultasikan langsung dengan tim kami. Proses cepat, aman, dan resmi!

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE