,

Rumah Sakit dan Jasa Konstruksi: Dua Dunia KBLI yang Tidak Boleh Bersatu

Apakah Setiap Bisnis Memerlukan Website?

Jakarta, Hive Five News – Dalam pendaftaran izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), banyak pengusaha yang tergoda untuk menggabungkan berbagai jenis usaha dalam satu entitas bisnis demi efisiensi. Namun, ada batas-batas tertentu yang tidak boleh dilanggar, terutama ketika melibatkan sektor yang sangat teregulasi seperti rumah sakit dan jasa konstruksi. Mencoba gabung KBLI Rumah Sakit dan Konstruksi dalam satu perusahaan adalah kesalahan fatal yang akan berujung pada penolakan perizinan dan masalah hukum serius.

Meskipun terlihat praktis, menggabungkan dua jenis usaha berbeda dengan karakteristik dan regulasi yang kontras seperti izin kesehatan dan regulasi konstruksi adalah hal yang mustahil secara legal. Lalu, mengapa kedua sektor ini tidak boleh disatukan dalam satu entitas bisnis, dan apa saja konsekuensinya jika tetap dipaksakan? Artikel ini akan mengupas tuntas alasannya dan memberikan panduan agar Anda terhindar dari jebakan perizinan yang kompleks ini.


Daftar Isi

1. Pemisahan KBLI yang Ketat: Alasan di Balik Larangan

2. Perbedaan Fundamental Regulasi: Rumah Sakit vs. Konstruksi

3. Konsekuensi Fatal Mencoba Gabung KBLI RS Konstruksi

4. Solusi Tepat untuk Bisnis yang Multisektor

5. Tips Menentukan KBLI yang Tepat

Dapatkan Konsultasi KBLI yang Tepat dari Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Pemisahan KBLI yang Ketat: Alasan di Balik Larangan

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi yang menjadi dasar penentuan jenis izin usaha [1]. Meskipun OSS memfasilitasi penambahan beberapa KBLI dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB), prinsipnya adalah KBLI yang digabungkan harus saling berkaitan atau tidak bertentangan.

Sektor rumah sakit (KBLI 86101 – Aktivitas Rumah Sakit) dan jasa konstruksi (berbagai KBLI di sektor F, seperti 41011 – Konstruksi Gedung Hunian, 42101 – Konstruksi Jalan, dll.) adalah dua dunia yang secara fundamental berbeda. Alasan kuat di balik larangan gabung KBLI Rumah Sakit dan Konstruksi dalam satu entitas adalah:

A. Sifat dan Tujuan Bisnis yang Berbeda:

  • Rumah Sakit: Bertujuan menyediakan pelayanan kesehatan, mengutamakan keselamatan pasien dan standar medis yang tinggi. Ini adalah sektor jasa yang sangat sensitif dan berkaitan dengan nyawa manusia.
  • Jasa Konstruksi: Bertujuan membangun infrastruktur fisik, mengutamakan standar teknik, keselamatan kerja, dan efisiensi proyek. Ini adalah sektor produksi jasa fisik.

B. Pengawasan Regulator yang Berbeda:

  • Rumah Sakit: Diatur ketat oleh Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan terkait, dengan standar akreditasi, izin operasional, tenaga medis, hingga peralatan medis yang spesifik [2].
  • Jasa Konstruksi: Diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta lembaga terkait seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), dengan standar kompetensi, sertifikasi badan usaha, dan izin teknis konstruksi [3].

C. Risiko dan Tanggung Jawab Hukum yang Berbeda: Tingkat risiko dan jenis tanggung jawab hukum yang melekat pada operasional rumah sakit (malpraktik, keselamatan pasien) sangat berbeda dengan risiko di sektor konstruksi (kegagalan struktur, kecelakaan kerja). Menggabungkannya akan menimbulkan kerancuan hukum yang tidak dapat diterima.


2. Perbedaan Fundamental Regulasi: Rumah Sakit vs. Konstruksi

Setiap jenis usaha berbeda memiliki kerangka regulasi konstruksi dan izin kesehatan yang sangat spesifik dan tidak dapat dipertukarkan.

A. Regulasi Rumah Sakit dan Izin Kesehatan:

  • Izin Operasional: Rumah sakit harus memiliki Izin Mendirikan Rumah Sakit dan Izin Operasional Rumah Sakit dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan, yang sangat detail tentang fasilitas, SDM, layanan medis, dan peralatan.
  • Akreditasi: Rumah sakit wajib menjalani akreditasi untuk memastikan standar pelayanan medis dan keselamatan pasien terpenuhi.
  • Standar Profesi: Tenaga medis (dokter, perawat) harus memiliki izin praktik dan memenuhi standar profesi yang tinggi.
  • Etika Medis: Operasional rumah sakit terikat pada kode etik medis dan aturan tentang privasi pasien.

B. Regulasi Konstruksi:

  • Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK): Perusahaan konstruksi wajib memiliki SBUJK yang dikeluarkan oleh LPJK, yang mengklasifikasikan badan usaha berdasarkan kualifikasi, kemampuan, dan bidang usaha (gedung, jalan, dll.).
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK): Diperoleh setelah memiliki SBUJK, ini adalah izin operasional untuk melakukan kegiatan konstruksi.
  • Tenaga Ahli: Perusahaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli bersertifikasi (SKA/SKTK) sesuai dengan jenis pekerjaan.
  • Standar Keselamatan Kerja: Sangat ditekankan dalam konstruksi untuk mencegah kecelakaan kerja.

Perbedaan mendasar ini membuat penggabungan KBLI kedua sektor ini menjadi tidak mungkin dan tidak logis dari sisi regulasi.


3. Konsekuensi Fatal Mencoba Gabung KBLI RS Konstruksi

Memaksakan gabung KBLI Rumah Sakit dan Konstruksi dalam satu entitas bisnis akan menghadapi konsekuensi yang sangat merugikan:

A. Penolakan Perizinan Berusaha: Sistem OSS akan menolak pengajuan perizinan jika mendeteksi kombinasi KBLI yang tidak relevan atau bertentangan. Misalnya, Anda tidak akan bisa mendapatkan izin operasional rumah sakit jika badan usaha Anda juga memiliki KBLI jasa konstruksi.

B. Tidak Dapat Mengikuti Tender/Proyek: Perusahaan konstruksi harus memiliki SBUJK dan IUJK yang jelas. Rumah sakit harus memiliki izin operasional kesehatan. Entitas hibrida tidak akan memenuhi syarat untuk mengikuti tender atau mendapatkan kontrak di salah satu sektor tersebut.

C. Kerancuan Hukum dan Pajak: Penggabungan ini akan menciptakan kerancuan dalam pelaporan pajak, audit, dan kewajiban hukum. Jenis perlakuan pajak, misalnya, untuk jasa kesehatan dan jasa konstruksi bisa berbeda.

D. Kesulitan Mendapatkan Pendanaan: Bank dan investor akan sangat ragu memberikan pendanaan kepada entitas yang memiliki KBLI tidak relevan atau bermasalah, karena menunjukkan ketidakpatuhan dan risiko hukum tinggi.

E. Risiko Sanksi dari Regulator: Jika entitas berhasil mendapatkan NIB dengan KBLI yang tidak logis dan mencoba beroperasi, ia akan berhadapan dengan sanksi dari Kementerian Kesehatan maupun Kementerian PUPR/LPJK, yang dapat berupa denda, pembekuan izin, hingga penutupan usaha.

F. Kerusakan Reputasi: Mencoba mengakali sistem perizinan dengan menggabungkan KBLI yang tidak relevan akan merusak reputasi perusahaan di mata publik dan pemangku kepentingan.


4. Solusi Tepat untuk Bisnis yang Multisektor

Jika Anda memiliki minat untuk berinvestasi atau berbisnis di kedua sektor ini, solusi yang tepat adalah dengan membentuk entitas bisnis yang terpisah dan fokus:

A. Bentuk Entitas Hukum Berbeda: Dirikan dua Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha yang berbeda. Satu PT khusus untuk operasional rumah sakit dengan KBLI yang relevan (misalnya, PT ABC Medika dengan KBLI 86101), dan PT lain untuk operasional jasa konstruksi (misalnya, PT XYZ Konstruksi dengan KBLI 41011, 42101, dll.).

B. Manajemen dan Operasional Terpisah: Meskipun mungkin dimiliki oleh pemegang saham yang sama, kedua entitas ini harus memiliki manajemen, sistem akuntansi, dan operasional yang terpisah.

C. Kepatuhan Masing-masing Regulasi: Setiap entitas bertanggung jawab penuh untuk memenuhi semua perizinan dan regulasi yang berlaku di sektornya masing-masing.

Dengan pendekatan ini, Anda dapat menjalankan bisnis di kedua sektor secara legal, efisien, dan tanpa risiko konflik kepentingan atau regulasi.


5. Tips Menentukan KBLI yang Tepat

Untuk menghindari kesalahan dalam penentuan KBLI, terutama untuk jenis usaha berbeda, ikuti tips berikut:

A. Pahami Core Bisnis Anda: Identifikasi dengan jelas apa layanan atau produk utama yang akan Anda tawarkan. Jangan terlalu luas atau terlalu sempit.

B. Referensi KBLI 2020: Selalu gunakan KBLI versi terbaru (KBLI 2020) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) [1]. Bacalah deskripsi setiap KBLI dengan cermat.

C. Konsultasi dengan Ahli Perizinan: Jika ragu, konsultasikan dengan notaris atau konsultan perizinan yang berpengalaman dalam pendirian perusahaan dan KBLI. Mereka dapat membantu menganalisis model bisnis Anda dan merekomendasikan KBLI yang paling tepat.

D. Antisipasi Pengembangan Bisnis: Jika ada rencana pengembangan ke sektor lain yang masih relevan, pertimbangkan untuk menambahkan KBLI terkait (misalnya, jika rumah sakit berencana memiliki apotek sendiri, tambahkan KBLI perdagangan eceran farmasi). Namun, hindari menggabungkan KBLI yang secara fundamental tidak terkait.


Dapatkan Konsultasi KBLI yang Tepat dari Hive Five!

Mencoba gabung KBLI Rumah Sakit dan Konstruksi dalam satu entitas adalah contoh nyata dari kesalahan fatal dalam penentuan KBLI yang dapat menghambat pendirian dan operasional bisnis Anda. Memahami bahwa jenis usaha berbeda memiliki persyaratan izin kesehatan dan regulasi konstruksi yang unik adalah kunci kepatuhan.

Kompleksitas dalam memilih KBLI yang tepat, terutama untuk bisnis yang memiliki potensi multisektor, seringkali menjadi tantangan bagi para pengusaha. Kesalahan dapat berujung pada penolakan perizinan, sanksi, dan kerugian finansial.

Hive Five adalah mitra tepercaya Anda dalam layanan pendirian perusahaan dan perizinan bisnis. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam tentang KBLI dan regulasi sektoral di Indonesia. Kami siap membantu Anda:

a. Menganalisis model bisnis Anda secara komprehensif untuk merekomendasikan KBLI yang paling akurat dan relevan.

b. Memberikan panduan dalam menyusun struktur badan usaha yang tepat jika Anda memiliki minat di beberapa sektor berbeda.

c. Mendampingi seluruh proses perolehan NIB dan perizinan berusaha berbasis risiko.

d. Menyediakan konsultasi mendalam untuk memastikan bisnis Anda patuh terhadap semua peraturan yang berlaku.

Jangan biarkan kesalahan KBLI menghambat langkah awal bisnis Anda. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan legalitas perusahaan Anda kokoh dan sesuai dengan regulasi! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) atau versi terbaru yang berlaku.

[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

[4] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[5] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia – Situs Resmi: https://www.kemkes.go.id/.

[6] Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) – Situs Resmi: https://pupr.go.id/.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE