Bingung mengurus sertifikasi halal? Pelajari proses lengkapnya dan alasan kenapa UMKM sebaiknya menggunakan jasa profesional agar tidak salah langkah dan cepat terbit.
Apa Itu Sertifikasi Halal dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?
Sertifikasi halal adalah pengakuan tertulis yang menyatakan produk memenuhi syariat Islam, diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa oleh MUI.
Mulai 17 Oktober 2026, semua pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014. Jika tidak, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif.
Langkah-langkah Proses Sertifikasi Halal
Agar terbit sertifikat halal resmi, pelaku usaha harus melalui tahapan berikut:
1. Registrasi di Sistem SIHALAL
Pendaftaran dilakukan melalui ptsp.halal.go.id dengan akun OSS dan NIB aktif.
2. Pengajuan Sertifikasi dan Unggah Dokumen
Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
a. Data produk dan komposisi.
b. Dokumen legalitas usaha (NIB, NPWP).
c. Daftar pemasok bahan baku.
d. Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
3. Pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Pelaku usaha memilih LPH yang akan melakukan audit lapangan terhadap proses produksi.
4. Proses Audit Halal oleh LPH
Audit ini akan memeriksa bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga manajemen sistem halal.
5. Sidang Fatwa MUI
Hasil audit LPH disidangkan oleh MUI untuk memutuskan apakah produk memenuhi standar halal.
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika disetujui, sertifikat halal akan terbit secara digital dan berlaku selama 4 tahun.
Tantangan UMKM dalam Proses Sertifikasi Halal
Banyak UMKM menghadapi kendala seperti:
a. Tidak paham sistem SIHALAL.
b. Bingung menyiapkan dokumen pendukung.
c. Salah memilih klasifikasi produk.
d. Tidak siap saat audit LPH.
e. Lama menunggu karena dokumen tidak lengkap.
Jika tidak ditangani dengan benar, proses sertifikasi bisa ditolak atau tertunda berbulan-bulan.
Kenapa Gunakan Jasa Profesional Sertifikasi Halal?
Menggunakan jasa profesional membantu UMKM menghindari kesalahan fatal dan mempercepat proses. Berikut manfaatnya:
✅ Efisiensi Waktu dan Tenaga
Anda cukup fokus pada produksi, karena semua proses administrasi dan komunikasi dengan BPJPH dan LPH ditangani oleh tim ahli.
✅ Dokumen Disiapkan Sesuai Standar Regulasi
Jasa profesional memastikan semua dokumen lengkap, valid, dan sesuai standar yang diminta BPJPH & LPH.
✅ Pendampingan Audit Halal
Saat proses pemeriksaan lapangan, tim profesional akan mendampingi agar tidak ada informasi yang salah atau terlewat.
✅ Update Status Berkala dan Monitoring Sertifikat
Anda tidak perlu mengecek status setiap hari. Tim jasa profesional akan menginformasikan setiap perkembangan proses.
✅ Konsultasi Gratis Skema Sertifikasi dan Legalitas Usaha
Termasuk mengecek apakah produk Anda wajib halal, apakah usaha Anda maklon, dan bagaimana skema SJPH disusun.
Studi Kasus: UMKM yang Sukses Gunakan Jasa Sertifikasi Halal
Contoh Nyata:
UMKM kue kering di Bandung awalnya mengalami penolakan 2 kali karena salah dokumen. Setelah menggunakan jasa profesional, mereka berhasil terbit sertifikat halal dalam waktu 28 hari kerja tanpa revisi.
Hive Five: Solusi Jasa Sertifikasi Halal Resmi dan Terpercaya
Hive Five mendampingi UMKM dari awal hingga sertifikat halal terbit. Layanan kami meliputi:
a. Konsultasi skema sertifikasi (Reguler atau Self Declare).
b. Pendaftaran akun SIHALAL.
c. Pengisian formulir dan unggah dokumen.
d. Koordinasi dengan LPH.
e. Pendampingan audit dan revisi (jika dibutuhkan).
f. Monitoring sampai sertifikat diterbitkan.
🎯 Aman, cepat, dan sesuai regulasi BPJPH.
📞 Hubungi kami: www.hivefive.id | Konsultasi GRATIS
Penutup
Jangan tunggu 2026. Sertifikat halal bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga jaminan kepercayaan konsumen, akses pasar ekspor, dan kemitraan dengan retail besar. Dengan bantuan jasa profesional, Anda bisa fokus membesarkan usaha tanpa takut tersandung regulasi. 👉 Daftar sekarang dan jadikan produk Anda unggul dengan label HALAL resmi dari pemerintah.
Referensi:
a. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
b. PP No. 39 Tahun 2021.
c. Situs resmi BPJPH: https://halal.go.id.
d. Sistem SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id.