, ,

PMA Investasi Asing 100% di Perkebunan Sawit: Apakah Mungkin?

Panduan Lengkap untuk Membuat CV Perusahaan yang Memikat
Pengantar

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan investasi asing yang masuk, berbagai sektor ekonomi dapat berkembang lebih cepat, termasuk sektor perkebunan dan industri kelapa sawit. Namun, apakah PMA bisa 100% menguasai bidang usaha ini? Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai ketentuan-ketentuan hukum terkait dengan kepemilikan asing dalam usaha perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia.

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang relevan terkait dengan penanaman modal asing dalam usaha perkebunan dan industri kelapa sawit antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Pengertian

PMA adalah investasi yang dilakukan oleh individu atau perusahaan asing di Indonesia. Bidang usaha yang terbuka untuk PMA pada umumnya mencakup berbagai sektor ekonomi, kecuali yang telah dinyatakan tertutup atau dibatasi untuk penanaman modal asing oleh pemerintah.

Bidang Usaha yang Terbuka dan Tertutup untuk PMA

Secara umum, semua bidang usaha terbuka untuk kegiatan penanaman modal, termasuk PMA, kecuali yang dinyatakan tertutup oleh undang-undang atau hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Beberapa bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal antara lain:

  • Budi daya dan industri narkotika golongan I
  • Segala bentuk kegiatan perjudian
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES
  • Industri pembuatan senjata kimia

Namun, bidang usaha perkebunan dan industri kelapa sawit tidak termasuk dalam kategori yang tertutup untuk PMA. Oleh karena itu, bidang usaha ini secara hukum terbuka untuk investasi asing.

Persyaratan Penanaman Modal dalam Usaha Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan mengenai pembatasan PMA, termasuk persyaratan khusus untuk beberapa bidang usaha. Namun, untuk usaha perkebunan kelapa sawit (KBLI 01262) dan industri minyak mentah kelapa sawit (KBLI 10431), tidak terdapat pembatasan kepemilikan modal asing. Ini berarti PMA bisa memiliki saham hingga 100% dalam usaha ini.

Permohonan dan Pengawasan

Meskipun tidak ada pembatasan PMA dalam usaha perkebunan dan industri kelapa sawit, perusahaan yang terlibat dalam bidang ini tetap harus mematuhi berbagai peraturan lainnya, seperti standar lingkungan dan sosial, serta ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Penutup

Dengan demikian, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, bidang usaha perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia terbuka untuk PMA dengan kepemilikan hingga 100%. Namun, dinamika regulasi yang sering berubah menuntut pelaku usaha untuk terus memperbarui informasi terkait kewajiban hukum dan perizinan.

Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha, termasuk mendirikan PT yang sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE