, ,

Perizinan Berusaha untuk EO Konser Musik

Mengetahui Syarat-syarat Penting untuk Memperoleh Status PKP
Pengantar

Dalam industri hiburan, khususnya untuk event organizer (EO) konser musik, memahami perizinan berusaha adalah hal yang sangat penting. Proses perizinan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum tetapi juga mendukung kelancaran operasional bisnis. Artikel ini akan membahas semua yang perlu Anda ketahui tentang perizinan berusaha untuk EO konser musik, termasuk dasar hukum, persyaratan, dan proses yang harus dilalui. Untuk mempermudah proses perizinan, Anda bisa mengandalkan layanan dari Hive Five.

Dasar Hukum

Perizinan berusaha untuk event organizer konser musik diatur oleh beberapa peraturan penting, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Peraturan ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur perizinan berusaha di Indonesia, termasuk sektor hiburan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Undang-undang ini memperjelas ketentuan mengenai perizinan usaha dan pengelolaan sektor-sektor tertentu, termasuk event organizer.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Peraturan ini menjelaskan sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku untuk berbagai sektor usaha, termasuk EO konser musik.
  4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    KBLI 82302 mengklasifikasikan usaha penyelenggara event khusus, termasuk konser musik, yang relevan untuk pendaftaran usaha.
Pengertian

Event Organizer (EO) konser musik adalah entitas yang bertugas merancang, mengatur, dan melaksanakan konser musik. Kegiatan ini melibatkan berbagai aspek seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi acara. Untuk menjalankan usaha ini secara legal, perusahaan perlu memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memperoleh perizinan berusaha sebagai EO konser musik:

Pendaftaran dan Perizinan Berbasis Risiko

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, EO konser musik termasuk dalam kategori risiko rendah. Oleh karena itu, perizinan yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan bukti pendaftaran.

Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82302

KBLI ini mencakup kegiatan usaha penyelenggara event khusus. Untuk EO konser musik, kode ini harus digunakan dalam proses pendaftaran usaha untuk memastikan klasifikasi yang tepat.

Sertifikat Standar K3L

EO konser musik juga harus mendapatkan sertifikat standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). Sertifikat ini memastikan bahwa kegiatan usaha memenuhi standar keselamatan dan kesehatan yang berlaku.

Sistem Online Single Submission (OSS)

Pendaftaran dan pengurusan izin usaha dapat dilakukan melalui sistem OSS. Sistem ini mempermudah proses perizinan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, Hive Five siap membantu Anda dengan solusi yang efisien dan sesuai hukum.

    Penutup

    Memahami dan mengikuti proses perizinan berusaha untuk EO konser musik sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan mengikuti prosedur yang benar, perusahaan dapat beroperasi secara legal dan efektif. Untuk bantuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha, jangan ragu untuk menghubungi Hive Five yang menyediakan layanan profesional dalam pengurusan legalitas dan perizinan usaha.

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE