Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi besar dalam sistem perizinan usaha. Salah satu langkah besar yang diambil adalah penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan turunannya dalam PP No. 5 Tahun 2021.
Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan, mempercepat proses birokrasi, serta meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Tetapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan perizinan berusaha berbasis risiko? Bagaimana sistem ini bekerja, dan apa dampaknya bagi pelaku usaha?
Mari kita bahas secara lengkap!
1. Pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach Licensing) adalah sistem perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko dan potensi dampak usaha terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Semakin rendah risiko suatu usaha, semakin sederhana proses perizinannya.
Dengan sistem ini, pemerintah mengelompokkan perizinan berdasarkan tingkat risiko, sehingga pelaku usaha tidak perlu melalui proses birokrasi yang panjang jika bisnisnya memiliki risiko rendah.
2. Dasar Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sistem ini diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Teknis Lainnya sesuai sektor industri terkait
Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mempermudah investasi di Indonesia.
3. Klasifikasi Risiko dalam Perizinan Berusaha
Pemerintah membagi sektor usaha menjadi empat tingkat risiko, yang menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan:
Tingkat Risiko | Contoh Usaha | Persyaratan Perizinan |
---|---|---|
1. Risiko Rendah | Usaha UMKM, toko kelontong, warung makan kecil | NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha |
2. Risiko Menengah Rendah | Perdagangan ritel skala kecil, jasa perbengkelan | NIB + Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha |
3. Risiko Menengah Tinggi | Manufaktur skala menengah, pengolahan limbah kecil | NIB + Sertifikat Standar dengan verifikasi pemerintah |
4. Risiko Tinggi | Industri kimia, pertambangan, energi | NIB + Izin Usaha lengkap + AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) |
💡 Kesimpulan: Semakin tinggi risiko suatu usaha, semakin kompleks perizinannya. Namun, bagi usaha dengan risiko rendah, proses perizinan menjadi jauh lebih mudah.
4. Jenis Perizinan dalam Sistem Berbasis Risiko
Dalam sistem ini, ada beberapa bentuk perizinan yang berlaku:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
a. Apa itu?
NIB adalah identitas usaha yang wajib dimiliki semua pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha.
b. Siapa yang membutuhkannya?
Semua pelaku usaha, termasuk yang memiliki risiko rendah.
c. Bagaimana cara mendapatkannya?
Dapat diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) tanpa biaya tambahan.
2. Sertifikat Standar
a. Apa itu?
Dokumen yang menyatakan bahwa usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Siapa yang membutuhkannya?
Usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi.
c. Bagaimana cara mendapatkannya?
Untuk risiko menengah rendah, cukup melalui pernyataan mandiri. Untuk risiko menengah tinggi, perlu verifikasi pemerintah.
3. Izin Usaha
a. Apa itu?
Dokumen yang mengizinkan usaha beroperasi setelah memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku.
b. Siapa yang membutuhkannya?
Usaha dengan risiko tinggi, seperti industri besar, pertambangan, dan energi.
c. Bagaimana cara mendapatkannya?
Melalui OSS dan memerlukan pemeriksaan serta izin tambahan seperti AMDAL dan izin teknis lainnya.
5. Manfaat Perizinan Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha
a. Proses lebih cepat dan sederhana
- Usaha berisiko rendah tidak perlu izin usaha yang kompleks.
- Semua proses dilakukan melalui OSS secara online.
b. Lebih efisien dan hemat biaya
- Tidak perlu banyak dokumen jika usaha memiliki risiko rendah.
- Mengurangi biaya administratif dan birokrasi yang panjang.
c. Mendorong pertumbuhan UMKM
- UMKM tidak lagi terbebani oleh perizinan yang rumit.
- NIB sudah cukup untuk memulai usaha skala kecil.
d. Meningkatkan investasi dan daya saing
- Proses yang transparan dan cepat membuat Indonesia lebih menarik bagi investor.
- Bisnis bisa segera beroperasi tanpa menunggu izin lama.
6. Cara Mengajukan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS
Untuk mendapatkan izin usaha dalam sistem berbasis risiko, pelaku usaha harus melalui OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:
a. Akses OSS di https://oss.go.id .
b. Daftar akun OSS menggunakan NIK (untuk individu) atau NPWP perusahaan.
c. Pilih sektor usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
d. Isi data usaha dan unggah dokumen yang diperlukan.
e. Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko usaha.
f. Dapatkan NIB secara otomatis.
g. Jika usaha berisiko menengah atau tinggi, lengkapi Sertifikat Standar atau Izin Usaha.
Catatan:
- Proses ini sepenuhnya gratis untuk UMKM.
- Untuk usaha menengah dan besar, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti AMDAL.
Kesimpulan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah inovasi pemerintah untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat pertumbuhan bisnis. Dengan pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha kecil mendapatkan kemudahan, sementara usaha dengan risiko tinggi tetap diawasi secara ketat.
Jika Anda ingin memulai usaha, pastikan untuk memahami kategori risiko bisnis Anda agar proses perizinan berjalan lancar!