Jakarta, Jumat 23 Mei 2025 – Hive Five Literasi Bisnis | Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, masih bingung membedakan antara merek dagang dan nama usaha. Bahkan, tak sedikit yang menganggap keduanya sama dan bisa digunakan secara bergantian. Padahal, dari sisi hukum, fungsi, hingga perlindungan legal, keduanya memiliki perbedaan yang sangat penting.
Jika kamu tidak memahami perbedaan ini, bisa-bisa usahamu rentan digugat, sulit berkembang, atau kehilangan identitas di tengah persaingan pasar yang ketat. Artikel ini akan mengupas secara tuntas perbedaan antara merek dagang dan nama usaha, sekaligus pentingnya melindungi keduanya secara hukum.
Apa Itu Nama Usaha?
Nama usaha adalah identitas resmi yang digunakan oleh suatu entitas bisnis dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Nama ini tercantum dalam dokumen legal seperti akta pendirian perusahaan dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Contohnya, jika kamu mendirikan sebuah PT bernama “PT Sumber Sejahtera Abadi”, maka itulah nama usaha resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Fungsi Nama Usaha
- Digunakan dalam dokumen legal perusahaan (NPWP, NIB, dan lainnya).
- Menunjukkan identitas hukum entitas bisnis.
- Menjadi bagian dari administrasi perpajakan dan keuangan.
Namun, nama usaha tidak otomatis menjadi merek dagang. Kamu bisa memiliki nama usaha tertentu, tetapi merek dagang yang digunakan di produk atau jasa bisa berbeda.
Apa Itu Merek Dagang?
Merek dagang adalah tanda berupa gambar, logo, kata, atau gabungan keduanya yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dari milik pihak lain. Contoh sederhananya, kamu mungkin memiliki PT bernama “PT Sumber Sejahtera Abadi”, tetapi menjual kopi kemasan dengan merek “Kopi Pagi Ceria”.
Fungsi Merek Dagang
- Membedakan produk atau jasa di pasar
- Menjadi identitas visual yang menempel di pikiran konsumen
- Dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual jika didaftarkan
- Memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut
Merek dagang harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mendapatkan perlindungan hukum.
Perbedaan Utama Merek Dagang dan Nama Usaha
Berikut penjelasan penting yang perlu kamu pahami:
1. Dari Segi Fungsi
- Nama usaha berfungsi sebagai identitas legal perusahaan.
- Merek dagang berfungsi sebagai identitas produk atau jasa di pasar.
2. Dari Segi Perlindungan Hukum
- Nama usaha dilindungi saat didaftarkan melalui sistem perizinan (OSS dan AHU).
- Merek dagang dilindungi jika didaftarkan di DJKI dan hanya berlaku untuk kelas barang/jasa tertentu.
3. Dari Segi Kepemilikan
- Nama usaha bisa dimiliki lebih dari satu entitas selama berbeda bidang atau wilayah.
- Merek dagang memiliki hak eksklusif dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain di kelas yang sama.
4. Dari Segi Tujuan
- Nama usaha digunakan untuk kegiatan operasional internal dan legalitas.
- Merek dagang digunakan untuk pemasaran dan branding.
Mengapa Pemahaman Ini Penting bagi UMKM?
Dalam sesi literasi bisnis Hive Five, banyak pelaku usaha yang terkejut saat mengetahui bahwa nama usaha mereka tidak otomatis melindungi merek produknya. Akibatnya, ada yang harus mengubah kemasan, branding, bahkan nama produk karena digugat pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek dagang serupa. Menurut data DJKI, kasus sengketa merek meningkat setiap tahun, dan sebagian besar disebabkan karena ketidaktahuan pelaku usaha dalam membedakan nama usaha dengan merek dagang.
Tips Praktis agar Nama Usaha dan Merek Dagang Tidak Tumpang Tindih
- Lakukan pengecekan merek di situs resmi DJKI sebelum memutuskan nama produk.
- Daftarkan nama usahamu secara legal melalui OSS dan AHU.
- Daftarkan merek dagang produk/jasamu di DJKI untuk melindungi hak eksklusif.
- Pisahkan strategi branding untuk nama perusahaan dan merek produk.
- Konsultasikan dengan konsultan bisnis atau hukum seperti Hive Five jika ragu.
Kesimpulan
Nama usaha dan merek dagang adalah dua hal berbeda yang sama-sama penting dalam membangun bisnis berkelanjutan. Nama usaha memberi dasar hukum, sedangkan merek dagang memberikan identitas di mata konsumen. Memahami dan melindungi keduanya adalah langkah bijak untuk menghindari sengketa, memperkuat branding, dan menciptakan pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Hive Five hadir sebagai mitra UMKM Indonesia dalam membangun usaha yang legal, aman, dan siap bersaing. Mulai dari pengurusan nama usaha, izin usaha, hingga pendaftaran merek dagang—kami bantu dari A sampai Z.
📚 Referensi:
- Jakarta, Kamis 22 Mei 2025 – Hive Five Literasi Bisnis
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (www.dgip.go.id)
- OSS Indonesia (www.oss.go.id)