, , , , ,

Panduan Wajib Pajak: PKP vs Non PKP dan Kewajibannya

Mengungkap Fungsi Penting TDP bagi Kelangsungan dan Keamanan Perusahaan
Pengantar

Dalam administrasi perpajakan Indonesia, memahami perbedaan antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP adalah krusial bagi setiap pelaku usaha. Setiap individu atau badan usaha diharuskan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Artikel ini mengulas secara komprehensif tentang pengertian wajib pajak, perbedaan PKP dan Non PKP, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori. Pahami juga dasar hukum yang mendasarinya untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat.

Dasar Hukum

Pengaturan mengenai kewajiban perpajakan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang penting. Berikut adalah dasar hukum terkait:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pengertian

Wajib Pajak adalah individu atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk kepentingan umum dan kemakmuran rakyat. Menjalankan kewajiban perpajakan yang tepat sangat penting untuk setiap pelaku bisnis, baik individu maupun badan usaha.

Perbedaan

Perbedaan PKP dan Non PKP terletak pada hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi:

  • Pengusaha Non PKP adalah pengusaha yang belum terdaftar sebagai PKP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP, tidak dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Pengusaha kecil juga memiliki opsi untuk mendaftar sebagai PKP jika diinginkan.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetorkan, serta melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PKP memiliki kewajiban administrasi yang lebih kompleks dan dapat mengklaim kredit pajak.
Syarat Menjadi PKP

Untuk menjadi PKP, pengusaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.
  • Permohonan untuk PKP diajukan pada bulan berikutnya setelah mencapai ambang batas omzet.
  • Pengusaha kecil yang telah menjadi PKP dan omzetnya turun di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Kewajiban PKP

Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban utama:

  1. Pemungutan Pajak: Memungut PPN dan PPnBM dari pelanggan sesuai ketentuan.
  2. Penyetoran Pajak: Menyetorkan pajak yang dipungut kepada negara.
  3. Pelaporan Pajak: Melaporkan kewajiban perpajakan secara berkala.
Kewajiban Non PKP

Sebagai pengusaha Non PKP, kewajiban yang harus dipenuhi adalah Pajak Penghasilan Final (PPh Final) Menyetorkan atau membayar PPh Final, mempermudah pengusaha kecil dalam pengembangan usaha.

Penutup

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, kini kantor virtual dapat mengajukan dan mendapatkan status PKP. Hal ini mempermudah pelaku usaha baru dalam berpartisipasi dalam tender pemerintah dan proyek BUMN yang mensyaratkan status PKP.

Untuk mempermudah proses pendirian perusahaan dengan status PKP atau pengajuan PKP untuk perusahaan yang sudah berdiri, Hive Five siap membantu. Hubungi tim Hive Five untuk mendapatkan layanan legalitas dan perizinan usaha yang terpercaya. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus PKP, Hive Five adalah solusi ideal Anda. Segera hubungi kami untuk mendapatkan layanan profesional dan efisien.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE