Pengantar
Di era globalisasi dan perkembangan industri yang pesat, memiliki perizinan berusaha yang sah menjadi suatu keharusan bagi setiap pelaku usaha, termasuk distributor pakaian. Perizinan tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis. Dengan penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah Indonesia berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan efisien. Artikel ini akan membahas syarat-syarat perizinan berusaha bagi distributor pakaian secara mendalam.
Dasar Hukum
Penerapan perizinan berusaha di Indonesia mengacu pada berbagai peraturan yang mengatur, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Pengertian
Perizinan berusaha adalah proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin resmi dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Dalam konteks distributor pakaian, perizinan ini meliputi legalitas yang dibutuhkan untuk mendistribusikan produk pakaian dengan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Distributor pakaian tergolong dalam kategori kegiatan usaha berisiko rendah. Untuk mendapatkan perizinan, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai bukti registrasi dan identitas pelaku usaha yang sah dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Bagi distributor yang bergerak dalam kegiatan usaha berisiko menengah, terdapat dua subkategori:
1. Risiko Menengah Rendah:
Pelaku usaha perlu memperoleh NIB dan sertifikat standar yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi standar usaha yang ditetapkan.
2. Risiko Menengah Tinggi:
Dalam hal ini, pelaku usaha harus memiliki NIB dan sertifikat standar yang dikeluarkan oleh pemerintah setelah melalui proses verifikasi pemenuhan standar usaha.
Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Untuk kegiatan usaha yang dianggap berisiko tinggi, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB dan izin resmi dari pemerintah. Apabila kegiatan usaha memerlukan pemenuhan standar usaha dan produk, sertifikat standar juga akan dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi.
Proses Perizinan Melalui OSS
Perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan sistem elektronik terintegrasi untuk penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Kegiatan usaha distributor pakaian dapat diajukan melalui sistem ini dengan menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46412.
Kewajiban Distributor Pakaian
Sebagai distributor pakaian, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Menerapkan prinsip Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).
- Memiliki perikatan resmi dengan produsen atau supplier yang dapat dibuktikan melalui perjanjian tertulis.
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat secara berkala.
- Memiliki atau menguasai gudang terdaftar dengan alamat yang jelas.
- Memiliki atau menguasai tempat usaha yang terdaftar dengan alamat yang benar.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian perusahaan dan perizinan berusaha, silakan hubungi Hive Five di www.hivefive.co.id untuk solusi terbaik dan layanan yang legal.
Penutup
Memperoleh perizinan berusaha merupakan langkah penting bagi pelaku usaha, termasuk distributor pakaian, untuk beroperasi secara legal dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen serta mitra bisnis. Dengan memahami syarat dan proses yang berlaku, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan usahanya. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berinvestasi dalam sektor distribusi pakaian.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.