, , , , ,

Panduan Lengkap Sertifikasi Halal

Cara Mendirikan, Melakukan Perubahan, ataupun Pembubaran Perseroan Perorangan?
Pengantar

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam industri halal global, terutama sebagai produsen produk halal terbesar di dunia. Dengan populasi Muslim yang besar dan pasar halal domestik yang kuat, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam industri halal internasional. Industri halal mencakup penyediaan barang dan jasa yang sesuai dengan syariah Islam, dimana produk dikategorikan halal jika seluruh tahapan produksinya, dari bahan baku hingga distribusi, terjamin kehalalannya. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai sertifikasi halal, termasuk dasar hukum, proses penyelenggaraan, dan alur sertifikasi halal di Indonesia.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH)

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah tanggung jawab pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Agama. Untuk melaksanakan tugas ini, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Kewenangan BPJPH:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
  3. Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal serta label halal pada produk.
  4. Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
  5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
  6. Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  7. Melakukan registrasi auditor halal.
  8. Mengawasi pelaksanaan JPH.
  9. Melakukan pembinaan auditor halal.
  10. Bekerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Pengertian

Sertifikat Halal adalah pengakuan resmi kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah memiliki sertifikat halal, produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim dan bebas dari bahan haram.

Produk Wajib Halal

Menurut Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang wajib bersertifikat halal meliputi:

  • Makanan
  • Minuman
  • Obat
  • Kosmetik
  • Produk kimiawi
  • Produk biologi
  • Produk rekayasa genetik
  • Barang yang dipakai atau digunakan
Fungsi Sertifikat Halal

Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha dan konsumen, antara lain:

  1. Memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk.
  2. Meningkatkan daya saing produk di pasar yang mengutamakan kehalalan.
  3. Menjadi bukti legal bahwa produk sesuai dengan syariat Islam.
  4. Memudahkan konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama.
  5. Membantu pemasaran produk secara global, khususnya ke pasar Muslim.
  6. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi produk yang beredar di masyarakat.
  7. Salah satu syarat untuk mendapatkan label halal pada kemasan produk.
Alur Proses

Pelaku usaha yang memiliki produk dengan kategori wajib bersertifikat halal harus segera mengajukan sertifikat halal. Proses memperoleh sertifikat halal melibatkan beberapa tahapan:

  1. Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH.
  2. Pemeriksaan Dokumen: BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen.
  3. Pemeriksaan Produk: Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.
  4. Penetapan Kehalalan: MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
  5. Penerbitan Sertifikat: BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan fatwa halal dari MUI.
Kewajiban

  1. Pelaku Usaha:
    • Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
    • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping PPH.
    • Mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui SIHALAL.
  2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH):
    • Melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):
    • Melakukan verifikasi dan validasi sistem.
    • Menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  4. Komite Fatwa Produk Halal:
    • Melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
  5. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):
    • Menerbitkan sertifikat halal.
Penutup

Memahami proses sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama yang bergerak dalam industri makanan, minuman, dan produk lainnya yang diwajibkan bersertifikat halal. Dengan memiliki sertifikat halal, produk dapat lebih mudah diterima di pasar domestik dan internasional, serta memberikan jaminan kepada konsumen Muslim mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi. Hive Five siap membantu Anda dalam proses legalitas dan perizinan usaha, termasuk pengurusan sertifikat halal. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE