, ,

Panduan Lengkap Pendaftaran NPWP Orang Pribadi melalui ereg.pajak.go.id

Peluang Masa Depan untuk UKM dan UMKM
Pengantar

Pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah langkah krusial bagi individu yang ingin mematuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id, yang mempermudah pengajuan dan pengelolaan NPWP. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam mendaftar NPWP secara online, serta memberikan informasi penting tentang proses pendaftaran.

Dasar Hukum

Pendaftaran NPWP diatur oleh berbagai peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengukuhan, dan Pembatalan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Pengertian NPWP

    NPWP adalah nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP digunakan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan sebagai identitas dalam transaksi perpajakan. Untuk orang pribadi, NPWP wajib dimiliki bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

    Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Orang Pribadi melalui ereg.pajak.go.id


    1. Akses Situs dan Daftar Akun

    Buka Peramban

    Gunakan Mozilla Firefox atau Google Chrome.

    Akses Laman Pendaftaran

    Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

    Daftar Akun

    • Klik tombol “Daftar” jika Anda belum memiliki akun.
    • Isi Form Pendaftaran Akun EREG (Langkah 1):
      • Masukkan alamat email aktif.
      • Tulis captcha yang muncul.
      • Klik “Daftar”.

    Verifikasi Email

    • Buka email Anda dan cari pesan dari eregistration.
    • Klik link verifikasi yang hanya berlaku selama 1×24 jam. Jika melewati waktu tersebut, Anda harus mengulang pendaftaran dengan email berbeda.

    2. Isi Formulir Pendaftaran Akun EREG

    Isi Formulir Akun EREG (Langkah 2)

    • Pilih jenis wajib pajak (WP) sesuai status Anda.
    • Isi nama lengkap sesuai KTP.
    • Buat dan konfirmasi password (minimal 8 karakter gabungan angka, huruf, dan simbol).
    • Masukkan nomor HP aktif (kecuali provider Axis dan Tri).
    • Klik “Request OTP”, tunggu SMS, lalu masukkan OTP di kolom yang disediakan.
    • Pilih pertanyaan keamanan dan jawaban.
    • Klik “Daftar”.

    Verifikasi Akun

    • Buka email Anda untuk pesan terbaru dari eregistration.
    • Klik link verifikasi untuk menyelesaikan pendaftaran akun.

    3. Login dan Pendaftaran NPWP

    Login ke Akun EREG

    • Masukkan email dan password yang telah dibuat.
    • Tulis captcha dan klik “Login”.

    Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP

    Pilih kategori wajib pajak sesuai status Anda (laki-laki, wanita, status pernikahan, dll).

    Isi Identitas Wajib Pajak

    • Masukkan data pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, dan data identitas lainnya.
    • Validasi data dan pastikan tidak ada kesalahan.

    Isi Sumber Penghasilan

    • Pilih sumber penghasilan dan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha).
    • Tentukan jenis pembukuan yang digunakan dan upload dokumen terkait jika diperlukan.

    Isi Alamat

    Isi alamat domisili, alamat tempat tinggal, dan alamat tempat usaha sesuai dengan data yang sebenarnya.

    Pilih Rentang Penghasilan

    Pilih rentang penghasilan per bulan yang sesuai. Jika memilih penghasilan 0 – Rp4.500.000, NPWP Anda akan berstatus NON EFEKTIF.

    Upload Dokumen

    Upload dokumen yang diperlukan seperti foto NPWP suami, KK, atau akta nikah jika relevan.

    Pernyataan dan Pilih Tarif Pajak

    Pilih tarif pajak yang akan digunakan dan klik “Simpan”.

    Minta Token

    • Klik “Minta Token”, isi captcha, dan klik “Submit”.
    • Salin token yang dikirim melalui email.

    Kirim Permohonan

    • Kembali ke situs ereg, klik “Kirim Permohonan”, centang semua pernyataan, dan tempelkan token yang telah disalin.
    • Klik “Kirim” dan NPWP Anda akan tergenerate. NPWP Elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
      Penutup

      Pendaftaran NPWP melalui ereg.pajak.go.id memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan. Pastikan untuk mengikuti semua langkah dengan teliti dan memverifikasi data yang diinput. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau urusan legalitas lainnya, Hive Five siap membantu Anda mengurus semua aspek legal dan perizinan usaha dengan profesionalisme tinggi. Hubungi tim Hive Five untuk mendapatkan layanan yang tepat sesuai kebutuhan Anda.


      Konten ini memberikan panduan lengkap untuk pendaftaran NPWP secara online. Untuk konsultasi lebih lanjut atau bantuan, hubungi Hive Five.

      Share this post :

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni

      Virtual Office

      LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE