, ,

Panduan Lengkap Pemindahan Wajib Pajak Badan

Siapa Saja yang Boleh Tidak Membuat TDP?
Pengantar

Mengubah lokasi atau tempat kegiatan usaha suatu badan hukum adalah proses yang penting namun sering kali rumit dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Pemindahan wajib pajak badan melibatkan berbagai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi secara tepat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai dasar hukum, definisi, persyaratan administrasi, dan prosedur yang harus diikuti dalam proses pemindahan wajib pajak badan.

Dasar Hukum

Pemindahan wajib pajak badan diatur berdasarkan beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data, dan Pemindahan Wajib Pajak.
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan Dengan Perubahan Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan Atau Tempat Kegiatan Usaha.
Pengertian

Pemindahan wajib pajak badan adalah proses administrasi perpajakan yang melibatkan transfer lokasi atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dari satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke KPP lainnya, karena perubahan tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.

Apakah yang dimaksud dengan pemindahan wajib pajak?

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemindahan wajib pajak adalah tindakan untuk memindahkan administrasi perpajakan wajib pajak dari satu KPP ke KPP lainnya, yang disebabkan oleh perubahan tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.

Persyaratan Administrasi

Untuk melakukan pemindahan wajib pajak badan, berikut adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi:

  • Mengunduh dan mengisi formulir pemindahan wajib pajak badan dari laman resmi pajak.go.id.
  • Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus (untuk WNI) atau fotokopi Paspor/KITAS dan NPWP terdaftar (untuk WNA).
  • Melampirkan fotokopi akta notaris pendirian dan perubahan terakhir badan usaha.
  • Melampirkan asli kartu NPWP badan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak badan.
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili perusahaan terbaru atau Nomor Induk Berusaha (NIB) badan terbaru.
  • Melampirkan surat kuasa bermeterai Rp10.000,- dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika yang menyampaikan bukan pengurus yang terdaftar).
Prosedur Pemindahan

Ada beberapa cara untuk melakukan pemindahan wajib pajak badan:

  1. Pemindahan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Mengunjungi KPP lama, mengisi formulir pemindahan, menyerahkan dokumen pendukung, dan menerima bukti penerimaan surat (BPS).
  2. Pemindahan Melalui Pos Atau Jasa Pengiriman Ekspedisi: Mengirimkan formulir dan dokumen pendukung via pos atau ekspedisi ke KPP lama.
  3. Pemindahan Secara Online (Elektronik): Mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung melalui aplikasi e-Registration di laman resmi pajak.go.id.
Penutup

Pemindahan wajib pajak badan adalah proses yang kompleks namun penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan. Untuk memastikan proses berjalan lancar, dapatkan bantuan dari Hive Five, yang siap membantu dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE