, , , , , ,

Panduan Lengkap Ketentuan Impor di Indonesia

Pengantar

Impor merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Kegiatan ini melibatkan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan diatur oleh berbagai peraturan untuk memastikan kelancaran, keamanan, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan impor di Indonesia sangat diperlukan, baik oleh pelaku usaha maupun pihak terkait lainnya.

Dasar Hukum

Ketentuan impor di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Pengertian Impor dan Importir


Impor didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sedangkan, importir adalah individu, lembaga, atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor. Dalam hal ini, penting bagi importir untuk memahami dan mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pendaftaran

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2023, setiap importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API). NIB adalah bukti registrasi pelaku usaha dan identitas yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha. API terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • API Umum (API-U): Diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan.
  • API Produsen (API-P): Diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri dalam proses produksi.

Jenis Barang yang Dapat Diimpor


Impor barang, khususnya bahan baku dan bahan penolong, memiliki ketentuan yang spesifik. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 46/2023, impor bahan baku dan/atau bahan penolong dapat dilakukan oleh perusahaan industri yang memiliki NIB sebagai API-P atau API-U. Namun, terdapat batasan bagi importir API-U terkait dengan jenis barang tertentu yang diizinkan untuk diimpor.

Pengertian Bahan Baku dan Bahan Penolong


Menurut Pasal 1 angka 2 PP 28/2021, bahan baku adalah bahan mentah atau barang setengah jadi yang diolah menjadi produk dengan nilai ekonomi lebih tinggi. Sedangkan, bahan penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi.

Impor Spare Part

Spare part atau suku cadang, meskipun tidak diatur secara spesifik, dapat dianggap sebagai bahan penolong yang diperlukan dalam proses produksi. Importir yang memiliki API-U diizinkan untuk mengimpor spare part sebagai bagian dari kegiatan purna jual, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan Purna Jual

Layanan purna jual merupakan tanggung jawab penjual dalam memberikan dukungan terhadap produk yang dijual, termasuk konsultasi, garansi, dan penyediaan suku cadang. Hal ini penting untuk menjaga kepuasan pelanggan dan reputasi perusahaan.

Kesimpulan

Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan impor, pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Hal ini tidak hanya membantu dalam menjaga kelancaran operasional tetapi juga mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan usaha dan ketentuan lainnya, Anda dapat mengandalkan layanan dari Hive Five. Tim profesional kami siap membantu Anda dalam mengurus semua aspek legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan solusi yang tepat bagi kebutuhan bisnis Anda.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE