Mengapa Usaha Optik Perlu Izin Resmi
Bisnis optik bukan sekadar menjual kacamata atau lensa kontak. Usaha ini juga berkaitan dengan pelayanan kesehatan mata, sehingga wajib memenuhi standar keamanan dan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan memiliki izin resmi, pelaku usaha optik tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan kredibilitas usaha.
Dalam sistem perizinan terbaru berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), usaha optik termasuk kategori jasa kesehatan dengan tingkat risiko tertentu. Artinya, jenis izin dan dokumen yang dibutuhkan akan bergantung pada hasil klasifikasi risiko dari OSS.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkini
Perizinan usaha optik diatur dalam beberapa regulasi penting yang menjadi acuan nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyederhanakan proses perizinan berbasis risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Sektor Kesehatan.
Selain itu, pengusaha juga harus mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan jenis kegiatan usaha optik yang sesuai.
Kode KBLI untuk Usaha Optik
Usaha optik masuk dalam kategori KBLI 47721 — Perdagangan Eceran Alat Optik, mencakup kegiatan penjualan lensa kontak, kacamata, bingkai, dan peralatan optik lainnya di tingkat ritel.
Namun, jika optik juga menyediakan layanan pemeriksaan mata dasar (refraksi), maka perlu ditambahkan KBLI lain yang relevan dari sektor layanan kesehatan.
Untuk memastikan klasifikasi yang tepat, pelaku usaha dapat mengecek daftar KBLI terbaru di sistem OSS atau berkonsultasi dengan konsultan legal seperti Hive Five agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan izin.
Jenis Perizinan yang Diperlukan
Dalam sistem OSS-RBA, izin usaha optik umumnya memerlukan dua jenis perizinan utama, tergantung skala dan lingkup kegiatan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas dasar pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS. Dengan NIB, bisnis optik telah sah secara hukum dan dapat melakukan kegiatan operasional dasar seperti membuka rekening perusahaan, menyewa tempat usaha, dan mengurus izin tambahan. - Sertifikat Standar atau Izin Operasional dari Kementerian Kesehatan
Karena termasuk sektor kesehatan, usaha optik wajib memiliki Sertifikat Standar dari Kemenkes. Sertifikat ini menyatakan bahwa tempat usaha memenuhi persyaratan teknis, tenaga kerja kompeten, serta memiliki fasilitas pemeriksaan dan pelayanan sesuai standar kesehatan mata.
Persyaratan Izin Usaha Optik
Agar proses perizinan berjalan lancar, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut persyaratan umum yang berlaku:
- Data badan usaha (akta pendirian dan SK Kemenkumham untuk PT/CV)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
- Dokumen domisili tempat usaha
- Daftar tenaga ahli (misalnya refraksionis optisien)
- Rencana denah dan sarana prasarana
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
- Persetujuan lingkungan (untuk lokasi tertentu)
- Sertifikat kelayakan fasilitas dari Dinas Kesehatan setempat
Untuk optik yang juga menyediakan pemeriksaan mata, diperlukan tambahan izin praktik tenaga refraksionis optisien serta fasilitas pemeriksaan yang memenuhi standar Kemenkes.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha Optik Melalui OSS-RBA
Berikut alur praktis yang dapat diikuti untuk mendapatkan izin usaha optik secara resmi:
1. Menentukan Bentuk Badan Usaha
Pilih bentuk badan hukum seperti PT, CV, atau perseorangan, tergantung skala bisnis.
Disarankan menggunakan bentuk PT (Perseroan Terbatas) agar lebih mudah dalam pengurusan izin dan kerja sama bisnis.
2. Registrasi di Sistem OSS
Masuk ke situs resmi OSS (oss.go.id), lalu lakukan pendaftaran akun dan lengkapi data profil usaha. Setelah itu, sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama perusahaan.
3. Menentukan KBLI dan Skala Risiko
Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha optik. OSS akan secara otomatis menentukan tingkat risiko (rendah, menengah, atau tinggi).
Untuk usaha optik, tingkat risiko umumnya menengah tinggi, karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
4. Mengisi dan Menyetujui Pernyataan Pemenuhan Komitmen
Pelaku usaha wajib menyetujui komitmen bahwa mereka akan memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.
5. Verifikasi dan Inspeksi dari Dinas Kesehatan
Setelah semua data masuk, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan fasilitas dan tenaga ahli. Jika semua memenuhi syarat, akan diterbitkan Sertifikat Standar Usaha Optik.
Kewajiban Setelah Mendapat Izin
Setelah izin usaha optik diterbitkan, pelaku usaha wajib:
- Menjalankan kegiatan sesuai standar pelayanan optik
- Menyediakan tenaga refraksionis optisien yang berkompeten
- Memastikan alat pemeriksaan dan penjualan memenuhi standar mutu
- Melaporkan perubahan data usaha melalui OSS jika terjadi perubahan alamat, kepemilikan, atau bentuk badan usaha
- Menyimpan dan memperbarui dokumen izin secara berkala
Ketaatan terhadap kewajiban ini tidak hanya melindungi reputasi usaha, tetapi juga meminimalkan risiko pencabutan izin oleh instansi terkait.
Tantangan dan Peluang Usaha Optik
Industri optik di Indonesia terus berkembang pesat, terutama karena meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan mata.
Namun, tantangannya adalah masih banyak usaha yang belum memiliki izin resmi atau tidak memenuhi standar fasilitas.
Padahal, bisnis optik yang legal memiliki peluang besar untuk menjalin kerja sama dengan klinik mata, rumah sakit, dan perusahaan asuransi kesehatan.
Dengan dukungan legalitas yang kuat, pengusaha dapat mengembangkan jaringan usaha, membuka cabang, bahkan menarik investasi dari pihak ketiga dengan lebih mudah.
Kesimpulan: Pastikan Usaha Optik Anda Legal dan Profesional
Mengurus izin usaha optik memang memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi, terutama karena sektor ini bersinggungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dengan mengikuti prosedur OSS-RBA dan memenuhi persyaratan dari Kementerian Kesehatan, Anda dapat menjalankan bisnis optik secara aman, legal, dan berkelanjutan.
Bagi Anda yang ingin membuka atau melegalkan usaha optik tanpa repot, Hive Five siap membantu dari tahap awal hingga izin terbit.
Mulai dari pendirian PT, pengurusan NIB, hingga Sertifikat Standar Kemenkes, semuanya dapat Anda lakukan dengan pendampingan profesional.
Kunjungi hivefive.co.id untuk konsultasi dan mulai wujudkan usaha optik yang sah, terpercaya, dan siap berkembang di pasar modern.

























