Nomor Induk Tunggal Kepabeanan dan Cukai (NITKU) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan kepabeanan dan cukai di Indonesia. NITKU menjadi tanda pengenal utama dalam sistem kepabeanan untuk mempermudah administrasi dan pengawasan terhadap transaksi perdagangan internasional.
NITKU diberikan kepada perusahaan yang terlibat dalam kegiatan impor, ekspor, serta kepabeanan lainnya, termasuk perusahaan yang menggunakan fasilitas kawasan berikat atau gudang berikat.
Dasar Hukum NITKU
Beberapa regulasi yang mengatur tentang NITKU antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan, dan Pemutakhiran Data dalam Sistem Kepabeanan.
3. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER-11/BC/2021) yang mengatur lebih lanjut mekanisme pendaftaran dan penggunaan NITKU bagi pelaku usaha.
Manfaat Memiliki NITKU
Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, memiliki NITKU memberikan berbagai manfaat, antara lain:
a. Kemudahan dalam Pengurusan Administrasi Kepabeanan : NITKU digunakan sebagai identitas resmi dalam sistem kepabeanan sehingga proses registrasi lebih cepat dan efisien.
b. Mempermudah Akses terhadap Fasilitas Bea dan Cukai : Dengan NITKU, perusahaan dapat mengajukan berbagai fasilitas bea cukai, seperti kawasan berikat, fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), dan lainnya.
c. Menghindari Kendala dalam Pengiriman Barang : Nomor ini menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor, sehingga bisa menghindari hambatan dalam proses kepabeanan.
d. Meningkatkan Kepercayaan dalam Bisnis Internasional : Memiliki NITKU menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dalam transaksi perdagangan internasional.
Prosedur Pendaftaran NITKU
Untuk mendapatkan NITKU, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapan Dokumen
Pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
a. Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
d. Nomor Induk Berusaha (NIB).
e. Izin usaha lainnya sesuai bidang usaha.
2. Registrasi melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW)
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://insw.go.id dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3. Verifikasi dan Persetujuan oleh Bea Cukai
Setelah pendaftaran selesai, data yang dikirim akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika semua persyaratan terpenuhi, NITKU akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh melalui portal INSW.
4. Aktivasi NITKU
Setelah mendapatkan NITKU, perusahaan harus mengaktifkannya dengan melakukan validasi melalui sistem kepabeanan DJBC.
Sanksi Jika Tidak Memiliki NITKU
Pelaku usaha yang tidak memiliki NITKU tetapi melakukan aktivitas ekspor-impor dapat dikenakan berbagai sanksi, seperti:
a. Penolakan Pengurusan Dokumen Impor atau Ekspor – Perusahaan yang tidak memiliki NITKU tidak dapat mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
b. Denda Administratif – Sesuai dengan peraturan kepabeanan, perusahaan yang tidak memenuhi syarat administratif dapat dikenakan denda tertentu.
c. Blacklist dalam Sistem Kepabeanan – Perusahaan yang tidak memiliki NITKU dapat masuk dalam daftar hitam Bea Cukai, sehingga transaksi ekspor-impor mereka terhambat.
FAQ Seputar NITKU
1. Siapa yang wajib memiliki NITKU? Semua perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor dan impor wajib memiliki NITKU untuk mempermudah administrasi dan kepatuhan kepabeanan.
2. Apakah individu bisa memiliki NITKU? Tidak, NITKU hanya diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memiliki izin usaha resmi.
3. Berapa lama proses pendaftaran NITKU? Biasanya, proses verifikasi dan penerbitan NITKU memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang disampaikan.
4. Apakah NITKU bisa dicabut atau dihapus? Ya, jika perusahaan tidak lagi beroperasi atau tidak memenuhi syarat kepabeanan, maka NITKU dapat dihapus oleh Bea Cukai.
Sumber Referensi
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: www.beacukai.go.id
- Portal Indonesia National Single Window (INSW): www.insw.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2020
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan