Apakah Bisa Menambah KBLI di NIB yang Sudah Terbit? Ya, Anda dapat menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terbit. Proses ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas atau mengubah bidang usaha mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), penambahan KBLI kini menjadi lebih mudah dan cepat.
Cara Menambahkan KBLI di NIB yang Sudah Terbit
Berikut adalah langkah-langkah untuk menambahkan KBLI di NIB yang sudah terbit melalui sistem OSS:
1. Buka Situs Resmi OSS
Akses situs OSS (https://oss.go.id/) menggunakan peramban web Anda.
2. Masuk ke Akun OSS
Login menggunakan akun OSS yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
3. Verifikasi Akun (Jika Dibutuhkan)
Jika sistem meminta verifikasi tambahan, pastikan Anda menyelesaikan proses tersebut untuk dapat mengakses layanan OSS sepenuhnya.
4. Navigasi ke Menu “Ubah Data”
Setelah masuk ke dalam dashboard OSS, cari menu “Ubah Data” yang tersedia di opsi administrasi.
5. Pilih NIB yang Ingin Diubah
Pada daftar izin usaha Anda, pilih NIB yang ingin diperbarui dengan KBLI baru.
6. Pilih “Ubah Data KBLI”
Klik opsi “Ubah Data KBLI” untuk mulai menambahkan atau mengubah KBLI dalam NIB.
7. Masukkan KBLI Baru
Masukkan kode KBLI yang baru sesuai dengan jenis usaha tambahan yang ingin Anda lakukan. Pastikan kode KBLI yang dimasukkan benar dan sesuai dengan klasifikasi usaha yang berlaku.
8. Simpan Perubahan
Setelah memasukkan KBLI baru, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. Klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.
9. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah data disimpan, sistem OSS akan melakukan proses verifikasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari tergantung dari validasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Cara Menambahkan KBLI di OSS
Untuk memudahkan, berikut langkah ringkas dalam menambahkan KBLI melalui OSS:
- Pilih NIB yang ingin diperbarui.
- Pilih opsi “Ubah Data KBLI”.
- Masukkan kode KBLI baru sesuai dengan kegiatan usaha yang ditambahkan.
- Simpan perubahan.
- Tunggu proses verifikasi hingga selesai.
FAQ Seputar Bisnis
1. Apakah 1 NIB bisa memiliki lebih dari 1 KBLI? Ya, satu NIB dapat mencakup lebih dari satu KBLI. Hal ini memungkinkan pelaku usaha menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu izin usaha.
2. Bisakah 1 orang memiliki 2 NIB? Tidak. Dalam regulasi OSS, satu individu atau badan usaha hanya dapat memiliki satu NIB. Jika ingin menambah kegiatan usaha, cukup menambahkan KBLI ke NIB yang sudah ada.
3. Berapa lama proses tambah KBLI? Proses penambahan KBLI dapat berlangsung dalam beberapa hari, tergantung pada proses verifikasi dari OSS dan instansi terkait.
4. Berapa biaya tambah KBLI? Saat ini, penambahan KBLI dalam NIB melalui OSS tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, ada kemungkinan biaya tambahan jika proses memerlukan izin khusus dari instansi terkait.