Di Indonesia, berbagai bentuk badan usaha dan organisasi non-profit memiliki struktur dan ketentuan hukum yang berbeda-beda. Penting bagi pelaku usaha, aktivis sosial, dan siapa pun yang ingin mendirikan organisasi atau kegiatan berbasis komunitas untuk memahami perbedaan di antara jenis-jenis badan hukum ini, terutama antara yayasan, koperasi, dan perkumpulan.
Ketiganya merupakan bentuk organisasi berbadan hukum, namun berbeda secara prinsipil dalam hal tujuan pendirian, struktur keanggotaan, proses pendirian, dan pengelolaan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci perbedaan di antara ketiganya, serta langkah-langkah pendirian yang wajib diketahui agar prosesnya legal dan sah menurut peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Persamaan: Ketiganya Berbadan Hukum
Sebelum masuk ke perbedaan, penting untuk memahami bahwa baik yayasan, koperasi, maupun perkumpulan memiliki status badan hukum, yang artinya mereka diakui secara legal oleh negara dan memiliki hak serta kewajiban hukum tersendiri. Status ini diperoleh setelah melalui proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atau instansi terkait.
Sebagai badan hukum, organisasi ini bisa:
a. Mewakili diri sendiri dalam perjanjian hukum
b. Memiliki aset atas nama organisasi
c. Membuka rekening bank atas nama badan hukum
d. Bertanggung jawab secara hukum atas tindakan organisasinya
Namun, kesamaan itu berhenti di sana. Ketiganya memiliki orientasi dan struktur yang sangat berbeda.
Perbedaan Yayasan, Koperasi, dan Perkumpulan: Tujuan dan Struktur
1. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak berbasis anggota, artinya tidak memiliki struktur keanggotaan seperti koperasi atau perkumpulan. Yayasan didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pendiri yayasan menyumbangkan kekayaannya untuk dipergunakan dalam rangka mencapai tujuan tersebut, tanpa maksud mencari keuntungan pribadi.
Karakteristik yayasan:
a. Tidak memiliki anggota
b. Dikelola oleh pengurus dan diawasi oleh pembina dan pengawas
c. Tidak boleh membagikan keuntungan kepada pihak manapun
d. Sering digunakan untuk mendirikan sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, lembaga amal, dan lain sebagainya
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berbasis keanggotaan, dan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Koperasi bisa bersifat konsumsi, produksi, simpan pinjam, jasa, dan lainnya.
Karakteristik koperasi:
a. Dimiliki dan dikelola oleh anggotanya
b. Satu anggota satu suara, tanpa melihat besar modal
c. Sisa hasil usaha dibagikan secara adil sesuai kontribusi
d. Berorientasi ekonomi namun tetap berlandaskan prinsip kebersamaan
3. Perkumpulan
Perkumpulan juga berbasis keanggotaan, namun tidak berorientasi pada keuntungan. Tujuan utamanya adalah untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, mirip dengan yayasan, tetapi dengan struktur yang lebih demokratis karena berbasis anggota.
Karakteristik perkumpulan:
a. Memiliki struktur keanggotaan
b. Keputusan diambil secara musyawarah atau voting anggota
c. Tidak membagikan keuntungan
d. Cocok untuk komunitas, organisasi keagamaan, budaya, hobi, dan sebagainya
Tahapan Pendirian Masing-masing Bentuk Badan Hukum
1. Tahapan Pendirian Yayasan
Mendirikan yayasan terdiri dari tiga tahapan utama:
a. Tahap Pendirian
Pendiri yayasan harus membuat akta pendirian di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia. Dalam akta tersebut dicantumkan struktur yayasan (Pembina, Pengurus, dan Pengawas), maksud dan tujuan, serta kekayaan awal.
b. Tahap Pengesahan
Setelah akta selesai dibuat, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada Menkumham melalui sistem online AHU. Status badan hukum yayasan baru sah setelah pengesahan ini diterbitkan oleh Menkumham.
c. Tahap Pengumuman
Setelah pengesahan diterima, Menkumham wajib mengumumkan keberadaan yayasan tersebut di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Ini penting untuk kepentingan administratif dan keterbukaan publik.
2. Tahapan Pendirian Koperasi
a. Rapat Pendirian Koperasi
Rapat pendirian harus dihadiri oleh paling sedikit:
- 9 orang untuk Koperasi Primer
- 3 badan hukum koperasi untuk Koperasi Sekunder
Rapat ini membahas struktur organisasi, nama koperasi, rancangan Anggaran Dasar, dan kesepakatan awal. Notaris dapat hadir untuk mencatat hasil rapat.
b. Permohonan Nama Koperasi
Setelah rapat, notaris mengajukan permohonan penggunaan nama koperasi melalui sistem AHU. Nama koperasi harus:
- Mengandung minimal 3 kata setelah frasa “Koperasi”
- Menggunakan huruf Latin
- Tidak sama dengan koperasi lain
- Tidak melanggar kesusilaan atau ketertiban umum
Persetujuan nama berlaku maksimal 30 hari.
c. Permohonan Pengesahan Akta
Notaris membuat akta pendirian koperasi yang memuat:
- Nama dan domisili
- Maksud dan tujuan
- Struktur kepengurusan
- Ketentuan keanggotaan, modal, rapat, dan sisa hasil usaha
Permohonan pengesahan harus diajukan maksimal 60 hari sejak penandatanganan akta kalau tidak ada kendala sistem. Setelah disahkan, koperasi resmi menjadi badan hukum.
3. Tahapan Pendirian Perkumpulan
Perkumpulan berbadan hukum adalah kumpulan orang yang memiliki tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang tidak mencari keuntungan.
a. Pembuatan Akta Notaris
Pendiri menyelenggarakan rapat pendirian dan membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan notaris. Rapat ini menyepakati nama, tujuan, struktur organisasi, dan program kerja awal.
b. Pengajuan Nama dan Pengesahan
Notaris mengajukan permohonan nama perkumpulan ke AHU. Setelah disetujui, permohonan pengesahan badan hukum dapat diajukan dengan menyertakan dokumen:
- Salinan akta pendirian
- Surat pernyataan domisili
- Program kerja dan sumber pendanaan
- Notulen rapat pendirian
- Surat pernyataan tidak sedang bersengketa
- Surat kesanggupan membuat NPWP
Setelah diverifikasi, Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum akan terbit secara elektronik. Perkumpulan pun resmi menjadi badan hukum.
Kesimpulan
Memahami perbedaan yayasan, koperasi, dan perkumpulan sangat penting sebelum memutuskan bentuk badan hukum yang tepat untuk kegiatan Anda. Jika Anda berencana mendirikan organisasi berbasis sosial tanpa anggota, yayasan bisa menjadi pilihan terbaik. Namun, jika organisasi Anda berbasis anggota dengan partisipasi aktif dan demokratis, pertimbangkan perkumpulan atau koperasi—tergantung apakah organisasi tersebut bersifat bisnis atau non-profit.
Butuh Bantuan Legal Pendirian Organisasi? Hive Five Siap Membantu!
Hive Five menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan legal untuk pendirian yayasan, koperasi, dan perkumpulan berbadan hukum. Mulai dari:
✅ Pembuatan akta notaris
✅ Pengurusan izin dan pengesahan di AHU
✅ Konsultasi struktur organisasi dan perencanaan dokumen
Konsultasikan kebutuhan organisasi Anda sekarang melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi Hive Five untuk info lebih lanjut.