Pengantar
Modal adalah segala sesuatu baik berbentuk uang maupun barang yang kemudian dijadikan dasar oleh para pelaku usaha dalam memulai usahanya. Tanpa adanya modal usaha, kegiatan usaha tidak dapat berjalan dan berkembang. Modal awal Perseroan Terbatas (PT) berasal dari kontribusi para pendiri perseroan di mana para pendiri atau pemegang saham wajib memberikan kontribusi tertentu sesuai kesepakatan bersama yang kemudian akan ditetapkan dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Pengertian
Modal menggambarkan segala hal yang dapat memberikan nilai tambah atau sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk menghasilkan kembali sesuatu yang dapat menambah kekayaan atau keuntungan dalam menjalankan usaha. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modal adalah dana yang bisa digunakan sebagai induk atau pokok untuk berbisnis. Sementara definisi modal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham.
Ketentuan modal dalam PT terdapat dalam pengertian Perseroan Terbatas, yaitu badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksananya.
Jenis Modal dalam PT
Modal dalam PT terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
1. Modal Dasar
Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal ini adalah total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas. Anggaran Dasar yang menentukan berapa banyak jumlah saham yang akan dijadikan Modal Dasar.
2. Modal Ditempatkan
Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil oleh pendiri atau pemegang saham. Saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Dengan kata lain, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.
3. Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan oleh pemegang saham sebagai pelunasan atau pembayaran untuk jumlah saham yang diambil dan dimiliki sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Dengan kata lain, modal disetor ini adalah saham yang sudah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Contoh Kasus
Untuk lebih memahami perbedaan antara Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor, berikut adalah ilustrasi: Tn. A dan Tn. B bersama-sama mendirikan perusahaan berbentuk PT dengan nama PT XYZ dan telah menyetujui kesepakatan sebagai berikut:
- Tn. A dan Tn. B bertindak selaku pendiri PT XYZ dengan total penyertaan Modal Dasar sebesar Rp 100 juta.
- Modal Dasar Rp 100 juta tersebut terbagi atas 1.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 ribu per lembar saham.
- Tn. A dan Tn. B menyanggupi untuk menempatkan 25% dari Modal Dasar yaitu Rp 25 juta dengan masing-masing kepemilikan yang sama yaitu Rp 12.5 juta. Nilai Rp 25 juta tersebut dianggap sebagai Modal Ditempatkan yang harus disetor penuh.
- Pada saat Tn. A dan Tn. B sudah menyetorkan Rp 25 juta tersebut ke rekening perseroan, maka hutangnya dianggap lunas dan modal yang disetorkan tersebut dinamakan Modal Disetor.
Penambahan & Pengurangan Modal
Penambahan atau penurunan modal dalam Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengubah Anggaran Dasar PT dan kemudian mengajukan perubahan tersebut ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pemberitahuan persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT.
Berapa Minimal Modal?
Sebelumnya, ketentuan Modal Dasar PT diatur oleh UU PT yang menyatakan bahwa Modal Dasar PT paling sedikit Rp 50 juta. Namun, sejak terbitnya UU Cipta Kerja, jumlah Modal Dasar saat ini tidak ada ketentuan minimum dan ditentukan berdasarkan keputusan Pendiri PT. Untuk Modal Dasar yang harus ditempatkan dan disetor ketentuan minimal adalah 25%.
Penutup
Modal memegang peranan yang sangat penting dalam suatu usaha termasuk Perseroan Terbatas (PT) karena modal merupakan dasar bagi para pelaku usaha dalam memulai usaha. Selain itu, besaran modal perusahaan juga akan berpengaruh terhadap jenis perizinan berusaha yang akan terbit terkait dengan skala usaha. Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.