Pengantar
Dividen adalah salah satu bentuk keuntungan yang diterima oleh pemegang saham dari suatu perusahaan. Pembagian dividen tidak hanya mencerminkan kinerja perusahaan, tetapi juga menjadi daya tarik utama bagi investor. Artikel ini akan membahas pengertian dividen, dasar hukum yang mengaturnya, berbagai jenis dividen, serta mekanisme pembagiannya. Mari kita eksplorasi lebih lanjut.
Dasar Hukum
Pembagian dividen diatur oleh berbagai regulasi di Indonesia. Beberapa dasar hukum penting yang mengatur dividen adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – Undang-undang ini mengatur bagaimana laba bersih perusahaan harus dialokasikan dan bagaimana dividen dibagikan kepada pemegang saham.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Mengatur implikasi perpajakan terkait pembagian dividen.
Pengertian Dividen
Dividen adalah pembagian laba bersih perusahaan kepada pemegang saham sebagai imbalan atas investasi mereka. Dividen ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus mendapat persetujuan dari direksi. Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan harus dibagikan sebagai dividen, kecuali ditentukan lain oleh RUPS.
Jenis Dividen
Ada beberapa jenis dividen yang dapat dibagikan oleh perusahaan, tergantung pada kondisi keuangan dan kebijakan perusahaan:
1. Dividen Tunai (Cash Dividend)
Dividen tunai adalah pembayaran yang dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada pemegang saham. Ini adalah jenis dividen yang paling umum dan biasanya disukai oleh pemegang saham karena memberikan keuntungan langsung.
2. Dividen Saham (Stock Dividend)
Dividen saham diberikan dalam bentuk saham tambahan kepada pemegang saham, bukan uang tunai. Ini biasanya dilakukan saat perusahaan ingin menjaga kas mereka atau menghadapi keterbatasan modal kerja.
3. Dividen Janji Hutang (Script Dividend)
Dividen ini dibayarkan dalam bentuk surat hutang yang akan dilunasi pada waktu tertentu di masa depan. Ini membuat perusahaan memiliki hutang jangka pendek kepada pemegang surat hutang tersebut.
4. Dividen Properti (Property Dividend)
Dividen ini diberikan dalam bentuk aset selain kas, seperti sekuritas perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan. Dividen jenis ini jarang dilakukan karena kompleksitas dan preferensi pemegang saham yang lebih suka dividen tunai atau saham.
5. Dividen Likuidasi (Liquidating Dividend)
Dividen likuidasi adalah pengembalian modal kepada pemegang saham dan bukan merupakan laba bersih. Ini biasanya terjadi saat perusahaan mengalami likuidasi atau pengurangan skala operasi.
Mekanisme Pembagian
Pembagian dividen dilakukan melalui dua mekanisme utama:
1. Dividen Interim
Dividen interim adalah dividen yang dibayarkan sebelum tahun buku berakhir dan sebelum RUPS menetapkan hasil laba tahunan. Pembagian ini dilakukan berdasarkan keuntungan sementara yang diperoleh perusahaan, biasanya setelah kuartal kedua atau ketiga.
2. Dividen Final
Dividen final adalah dividen yang dibagikan setelah mendapat persetujuan RUPS berdasarkan hasil laba tahunan. Dividen ini biasanya dibayarkan satu kali dalam setahun.
Kedua jenis dividen ini dapat diberikan dalam satu tahun yang sama, memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menerima dividen lebih dari sekali dalam satu tahun buku.
Penutup
Pembagian dividen adalah aspek penting dari manajemen keuangan perusahaan yang menunjukkan kinerja dan keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba. Bagi pemegang saham, dividen merupakan bentuk nyata dari return on investment mereka. Oleh karena itu, pemahaman tentang mekanisme pembagian dividen sangat penting bagi setiap investor.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT dan mengurus legalitas serta perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.