, ,

Mau Mendirikan Persekutuan Perdata? Simak Syarat, Prosedur, dan Dasar Hukumnya di Sini!

Siapa Saja yang Boleh Tidak Membuat TDP?

Persekutuan perdata menjadi salah satu bentuk badan usaha yang banyak diminati di Indonesia. Sebagai bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama, persekutuan perdata bertujuan untuk menjalankan usaha bersama dan memperoleh keuntungan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, dasar hukum, syarat, prosedur pendirian, hingga pembubaran persekutuan perdata.

Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata atau dikenal sebagai maatschap adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menghimpun barang, uang, atau keahlian guna menjalankan usaha bersama dan membagi keuntungan di antara mereka.

Contoh persekutuan perdata yang sering ditemui antara lain:

a. Kantor Hukum (Law Firm)

b. Kantor Akuntan Publik (KAP)

Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Pemerintah telah mengatur ketentuan persekutuan perdata dalam beberapa regulasi, yaitu:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1618: “Suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan.”

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Menurut Permenkumham No. 17/2018, persekutuan perdata adalah “Persekutuan yang menjalankan profesi secara terus-menerus dan setiap sekutu bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.”

Jenis Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap): Persekutuan yang tidak merinci harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh sekutu.

2. Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap): Persekutuan yang menentukan harta kekayaan yang dimasukkan oleh sekutu secara spesifik.

3. Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints): Persekutuan yang hanya memasukkan tenaga kerja sebagai kontribusi sekutu.

Tujuan Persekutuan Perdata

1. Menjalankan kegiatan komersial dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

2. Menjalankan profesi secara bersama-sama, seperti pengacara atau akuntan.

Karakteristik Persekutuan Perdata

a. Memiliki minimal dua orang sekutu.

b. Setiap sekutu menyumbangkan sesuatu, baik berupa uang, barang, maupun keahlian.

c. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

d. Tidak ada pemisahan harta pribadi sekutu, berbeda dengan PT.

e. Sekutu bertindak atas nama sendiri, kecuali diberi kuasa oleh sekutu lainnya.

Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata

Syarat Pendirian

1. Minimal dua pendiri dengan KTP dan NPWP.

2. Nama persekutuan perdata harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 17/2018:

a. Ditulis dalam huruf latin,

b. Belum digunakan persekutuan lain,

c. Tidak bertentangan dengan kesusilaan,

d. Tidak mirip dengan nama lembaga pemerintah.

3. Memiliki maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI 2020.

4. Domisili persekutuan perdata di zona komersial/perkantoran.

Prosedur Pendirian

1. Membuat akta persekutuan perdata melalui notaris.

2. Mendaftarkan akta persekutuan perdata ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham.

3. Notaris menyimpan dokumen pendaftaran.

4. Notaris mencetak SKT Persekutuan Perdata.

5. Mengurus NPWP dan SKT Pajak.

6. Mendaftarkan akun OSS dan memperoleh NIB.

    Setelah seluruh proses selesai, persekutuan perdata dapat mulai beroperasi secara legal.

    Pembubaran Persekutuan Perdata

    Persekutuan perdata dapat berakhir karena beberapa alasan berikut:

    1. Sesuai ketentuan perjanjian yang disepakati dalam akta pendirian.

    2. Keputusan bersama dari seluruh sekutu.

    3. Salah satu sekutu meninggal dunia, pailit, atau berada di bawah pengampuan.

    4. Tujuan usaha telah tercapai atau tidak dapat dilanjutkan.

    5. Berakhirnya izin usaha yang diperlukan untuk operasional persekutuan perdata.

    Kesimpulan

    Persekutuan perdata merupakan pilihan badan usaha yang tepat bagi mereka yang ingin menjalankan profesi bersama dengan keuntungan yang lebih fleksibel. Proses pendiriannya relatif mudah dan tidak membutuhkan modal besar seperti PT. Namun, karena tidak ada pemisahan harta pribadi, setiap sekutu harus berhati-hati dalam menjalankan usaha bersama.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan persekutuan perdata, Anda bisa berkonsultasi dengan profesional hukum atau layanan perizinan usaha.

    Baca juga : Kompensasi: Pengertian, Jenis, dan Strategi Terbaik untuk Karyawan

    FAQ Seputar Persekutuan Perdata

    1. Bagaimana prosedur mendirikan persekutuan perdata? Membuat akta di notaris, mendaftarkan di SABU, dan mengurus NPWP serta NIB.

    2. Apa dasar hukum persekutuan perdata? Pasal 1618 KUH Perdata dan Permenkumham No. 17/2018.

    3. Bagaimana persekutuan perdata berakhir? Jika ada kesepakatan sekutu, kematian sekutu, atau tujuan usaha tercapai.

    4. Apa perbedaan persekutuan perdata dan firma?Firma memiliki tanggung jawab sekutu yang lebih kuat dan bisa mewakili persekutuan secara kolektif, sedangkan dalam persekutuan perdata setiap sekutu bertanggung jawab sendiri-sendiri.

      Share this post :

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      HIVE FIVE

      PROMO

      Testimoni

      Virtual Office

      LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE