,

Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal untuk UMKM

UMKM wajib punya sertifikasi halal mulai 2026! Ketahui manfaat dan keuntungan menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal agar proses lebih cepat, mudah, dan resmi.

Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa UMKM Wajib Tahu?

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Untuk UMKM, hal ini bisa jadi tantangan karena tidak semua pelaku usaha memahami proses, dokumen, dan sistem digital SIHALAL milik pemerintah.

Inilah Keuntungan Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal untuk UMKM

1. Menghemat Waktu dan Tenaga

UMKM sering terkendala waktu dan keterbatasan SDM. Dengan menggunakan jasa profesional, Anda tak perlu repot mengurus sistem SIHALAL, memilih LPH, atau menyiapkan dokumen teknis sendiri. Semuanya dibantu dari awal sampai terbit.

2. Mencegah Penolakan dan Kesalahan Dokumen

Salah upload dokumen atau salah memilih klasifikasi produk bisa berakibat penolakan permohonan atau proses yang terhenti. Jasa pengurusan tahu alur yang benar, sehingga potensi gagal bisa ditekan.

3. Pendampingan Langsung Saat Audit Halal

Proses audit dari LPH bisa menimbulkan kecemasan bagi pelaku UMKM. Dengan jasa profesional, Anda akan didampingi saat audit, termasuk dalam menyiapkan bahan dan merespons temuan jika ada.

4. Meningkatkan Peluang Produk Tembus Pasar Modern

Sertifikasi halal adalah syarat untuk bisa masuk supermarket, ekspor, dan bahkan marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak. Dengan jasa pengurusan yang andal, proses ini jadi lebih cepat dan sesuai regulasi.

5. Konsultasi Skema & Legalitas Usaha

Banyak UMKM belum tahu apakah produk mereka perlu halal, bagaimana status legalitasnya (usaha rumahan, maklon, atau pabrik sendiri). Jasa pengurusan sertifikasi halal yang baik juga akan mengecek kelengkapan legalitas usaha, termasuk:

a. NIB.

b. NPWP.

c. Izin edar BPOM (jika diperlukan).

d. Sertifikasi lainnya.

Contoh Nyata: UMKM yang Terbantu dengan Jasa Sertifikasi Halal

UMKM Kopi di Malang berhasil mendapat sertifikasi halal hanya dalam 30 hari dengan bantuan jasa profesional. Sebelumnya, mereka gagal karena salah memilih klasifikasi produk dan kurang dokumen pendukung dari pemasok.

Kenapa Harus Bertindak Sekarang?

⏳ Deadline 17 Oktober 2026 makin dekat.
📦 Produk tanpa sertifikat halal bisa ditarik dari pasaran.
💼 Reputasi usaha Anda dipertaruhkan.
🛍️ Sertifikat halal jadi syarat untuk menjangkau pasar lebih besar.

Hive Five: Solusi Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya untuk UMKM

Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya bagi UMKM di seluruh Indonesia. Kami bantu proses dari awal hingga terbit sertifikat halal resmi dari BPJPH. Layanan kami meliputi:

a. Konsultasi awal & pengecekan kewajiban sertifikasi.

b. Pendampingan sistem SIHALAL.

c. Pemetaan bahan baku dan proses produksi.

d. Koordinasi audit halal.

e. Pengurusan revisi dan perbaikan (jika diperlukan).

f. Monitoring status sertifikasi.

📞 Konsultasi GRATIS sekarang → www.hivefive.co.id

FAQ: Pertanyaan Seputar Jasa Sertifikasi Halal untuk UMKM

Q: Apakah jasa pengurusan halal legal?
A: Ya. Asalkan penyedia jasa mengikuti alur resmi SIHALAL, dan tidak menjanjikan hasil instan atau bypass audit LPH.

Q: Berapa lama proses sertifikasi halal?
A: Rata-rata 21–40 hari kerja, tergantung kesiapan dokumen dan proses audit.

Q: Apakah jasa ini mahal?
A: Biayanya tergantung jumlah produk, jenis usaha, dan tingkat kesulitan. Namun, banyak UMKM merasa jauh lebih hemat waktu dan biaya dibanding mencoba sendiri.

Penutup

Menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal bukan berarti Anda tidak mampu, tapi Anda memilih cerdas untuk efisiensi, legalitas, dan ketenangan hati. Pastikan produk Anda halal, usaha Anda aman, dan konsumen Anda percaya. Hive Five siap bantu dari awal hingga halal!

Referensi:

a. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

b. PP No. 39 Tahun 2021.

c. Website resmi BPJPH: https://halal.go.id.

d. Sistem SIHALAL: https://ptsp.halal.go.id.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE