, , , , ,

Ketentuan Nilai Investasi dan Permodalan Untuk PMDN Dan PMA

Pengantar

Modal merupakan komponen yang sangat penting dalam menjalankan bisnis, terutama dalam pendirian sebuah badan usaha. Modal ini dibutuhkan untuk memulai dan mengelola operasional perusahaan. Modal PT terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bersumber dari dalam negeri, dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bersumber dari luar negeri.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Modal PT

Pada dasarnya, modal perusahaan terdiri dari tiga komponen utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:

  1. Modal Dasar: Merupakan jumlah saham yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan dan menunjukkan nilai total saham yang dapat dikeluarkan oleh perseroan.
  2. Modal Ditempatkan: Merupakan sejumlah saham yang telah ditempatkan untuk dimiliki oleh para pendiri atau pemegang saham perusahaan, baik yang sudah atau belum dibayar.
  3. Modal Disetor: Adalah modal yang telah disetor sepenuhnya oleh para pemegang saham dalam bentuk pembayaran saham mereka yang telah ditempatkan.
Nilai Investasi

Nilai investasi merupakan jumlah keseluruhan modal yang harus diinvestasikan dalam suatu usaha, yang berpengaruh pada persyaratan dan kewajiban pelaporan seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Penanaman Modal

Penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Definisi penanaman modal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, mencakup segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing di wilayah Indonesia.

  1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dengan sumber modal dari dalam negeri untuk menjalankan usaha di Indonesia.
  2. Penanaman Modal Asing (PMA): Merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor asing, baik secara sepenuhnya atau dengan bermitra dengan investor dalam negeri, untuk menjalankan usaha di Indonesia.

Ketentuan Nilai Penanaman Modal dan Investasi

  1. Ketentuan Penanaman Modal dan Investasi Untuk PMDN: Perusahaan PMDN harus memenuhi persyaratan modal dasar yang ditentukan pendiri perusahaan, dengan paling tidak 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor sepenuhnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021.
  2. Ketentuan Penanaman Modal dan Investasi Untuk PMA: Perusahaan PMA dikategorikan sebagai usaha besar dan harus memenuhi persyaratan kekayaan bersih dan hasil penjualan tertentu. Nilai investasi minimum harus sesuai dengan bidang usaha yang dipilih.
    Penutup

    Proses perizinan usaha untuk PMDN dan PMA dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengisian nilai investasi yang tepat sangat penting untuk menghindari masalah dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika Anda memerlukan bantuan dalam proses mendirikan PT, tim Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha.

    Share this post :

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    HIVE FIVE

    PROMO

    Testimoni

    Virtual Office

    LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE