Pengantar
Era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk perbankan. Bank digital kini muncul sebagai inovasi yang mengubah cara kita bertransaksi, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan perbankan yang lebih efisien dan tanpa batasan fisik. Artikel ini akan mengulas aturan terkait bank digital di Indonesia dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendiriannya.
Dasar Hukum
Regulasi mengenai bank digital diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Aturan ini mencakup berbagai ketentuan terkait pendirian dan operasional bank digital, memastikan bahwa bank digital beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pengertian
Menurut Pasal 1 angka 22 POJK 12/2021, bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain Kantor Pusat (KP) atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Bank digital menawarkan layanan perbankan melalui platform digital dengan tujuan mempermudah akses layanan keuangan bagi nasabah.
Syarat Pendirian Bank Digital
Untuk mendirikan bank digital, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI):
1. Model Bisnis Inovatif dan Aman
Bank digital harus mengadopsi teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani nasabah. Teknologi ini harus dapat mengelola risiko dengan baik dan memastikan operasional yang berkesinambungan.
2. Manajemen Risiko
Bank digital perlu memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi potensi risiko yang mungkin timbul dari operasional digital.
3. Tata Kelola Perusahaan
Tata kelola perusahaan harus memenuhi aspek kepatuhan, termasuk memiliki direksi yang kompeten dalam bidang teknologi informasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
4. Perlindungan Data Nasabah
Bank digital wajib melindungi data nasabah dengan standar keamanan yang tinggi, untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data yang disimpan.
5. Kontribusi terhadap Ekosistem Keuangan Digital
Bank digital harus memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan, mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara umum.
Proses Pendirian Bank Digital
1. Pendirian Bank BHI Baru
Bank digital dapat didirikan sebagai bank BHI baru yang beroperasi dengan model digital. Pada saat pendirian, harus mengajukan rencana bisnis yang mencakup pembukaan jaringan kantor jika diperlukan, seperti Kantor Cabang (KC) atau Kantor Fungsional (KF).
2. Transformasi dari Bank BHI Konvensional
Bank konvensional yang ingin bertransformasi menjadi bank digital harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK 12/2021. Ini termasuk mempertahankan jaringan kantor yang ada, menutup kantor yang tidak diperlukan, dan menambah fasilitas digital sesuai kebutuhan.
Daftar Bank Digital di Indonesia
Beberapa contoh bank digital yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain:
1. Jenius
2. Bank Jago
3. Blu
Bank-bank ini memanfaatkan teknologi digital untuk menawarkan berbagai layanan perbankan yang inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penutup
Perkembangan bank digital merupakan langkah besar dalam transformasi industri perbankan di Indonesia. Memahami syarat dan ketentuan pendirian bank digital sangat penting bagi mereka yang tertarik untuk berpartisipasi dalam sektor ini. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau memahami lebih lanjut tentang regulasi bank digital, Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan layanan yang Anda butuhkan.
Butuh bantuan mendirikan PT? Hive Five dapat membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha. Hubungi tim Hive Five sekarang.