, ,

KBLI yang Tidak Dapat Digabungkan dalam Satu NIB

Kapan Status Badan Hukum Perseroan Perorangan Diperoleh?

Dalam proses perizinan usaha di Indonesia, setiap perusahaan wajib mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. KBLI ini menjadi dasar dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas resmi suatu badan usaha. Namun, tidak semua KBLI dapat digabungkan dalam satu NIB. Ada beberapa aturan yang membatasi penggabungan KBLI tertentu dalam satu izin usaha. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai KBLI yang tidak dapat disatukan dalam satu NIB dan implikasinya bagi pelaku usaha.

Mengapa Ada Pembatasan Penggabungan KBLI dalam Satu NIB?

Pembatasan penggabungan KBLI dalam satu NIB bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara bidang usaha dengan regulasi yang berlaku. Beberapa sektor usaha memiliki karakteristik yang berbeda dari sisi pengawasan, regulasi, hingga persyaratan izin tambahan. Oleh karena itu, tidak semua KBLI bisa disatukan dalam satu NIB karena perbedaan regulasi yang mengaturnya.

Beberapa KBLI yang Tidak Dapat Digabungkan dalam Satu NIB

1. KBLI Perdagangan Besar (46) dan Perdagangan Eceran (47) : Perbedaan mendasar antara perdagangan besar dan perdagangan eceran terletak pada model bisnis dan rantai distribusi. KBLI perdagangan besar (46) berfokus pada transaksi dalam jumlah besar dengan bisnis lain (B2B), sedangkan perdagangan eceran (47) berfokus pada penjualan langsung ke konsumen (B2C). Oleh karena itu, kedua kategori ini tidak dapat digabungkan dalam satu NIB.

2. KBLI 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam) dengan KBLI 46610, 46634, dan 46641 : Kombinasi KBLI ini dilarang karena memiliki klasifikasi berbeda dalam rantai distribusi dan regulasi yang mengaturnya. Misalnya, perdagangan besar logam dan bijih logam memiliki standar operasional dan regulasi tersendiri yang berbeda dengan perdagangan besar bahan kimia dan alat kesehatan.

3. KBLI Bidang Usaha Pertambangan dengan Bidang Usaha Lain (Kecuali Sesama Pertambangan) : Sektor pertambangan memiliki regulasi ketat yang berbeda dengan sektor usaha lain. Perizinan dalam industri pertambangan umumnya memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak dapat disatukan dengan izin usaha di sektor lain seperti manufaktur atau perdagangan.

4. KBLI Bidang Usaha Pariwisata yang Memerlukan TDUP dengan Bidang Usaha Lain : Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan izin khusus yang diberikan kepada usaha di sektor pariwisata. KBLI yang memerlukan TDUP tidak dapat digabungkan dengan KBLI sektor lain yang tidak memerlukan izin ini. Hal ini untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap sektor pariwisata tetap berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

5. KBLI Bidang Usaha Jasa Keuangan yang Memerlukan Izin dari Bank Indonesia atau OJK dengan Bidang Usaha Lain : Sektor jasa keuangan memiliki peraturan ketat yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI). Oleh karena itu, KBLI dalam sektor ini tidak dapat digabungkan dengan bidang usaha lain yang tidak memerlukan pengawasan dari lembaga keuangan.

KBLI Single Purpose

Selain KBLI yang tidak dapat digabungkan, ada juga kategori KBLI yang hanya dapat berdiri sendiri dalam satu NIB, yang disebut sebagai KBLI Single Purpose. KBLI Single Purpose ini umumnya terdapat dalam sektor-sektor berikut:

1. Sektor Kesehatan

KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta) Rumah sakit memiliki regulasi ketat terkait izin operasional dan pengawasan kesehatan sehingga tidak dapat digabungkan dengan sektor usaha lain.

2. Sektor Pengangkutan

Berbagai kode KBLI untuk angkutan laut dan pelabuhan memiliki izin operasional yang tidak bisa dicampur dengan sektor usaha lainnya.

3. Sektor Pengiriman

KBLI 52240 (Penanganan Kargo) dan KBLI 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi) merupakan sektor yang memiliki standar operasional dan regulasi khusus.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, memahami batasan penggabungan KBLI dalam satu NIB sangat penting untuk menghindari kendala dalam proses perizinan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Penyesuaian dengan Kegiatan Usaha yang Sesungguhnya : Sebelum menentukan KBLI, pastikan bahwa pilihan KBLI sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan agar tidak menghadapi kendala dalam perizinan.

2. Mengurus Perizinan Tambahan Jika Diperlukan : Jika usaha mencakup beberapa sektor yang tidak dapat digabungkan dalam satu NIB, maka pelaku usaha harus mempertimbangkan untuk mengurus izin usaha terpisah untuk masing-masing sektor.

3. Berkonsultasi dengan Lembaga Terkait : Jika masih ada kebingungan terkait penggabungan KBLI, sebaiknya berkonsultasi dengan lembaga perizinan seperti OSS (Online Single Submission) atau ahli hukum bisnis untuk mendapatkan arahan yang tepat.

Baca Juga : Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!

Kesimpulan

Pemilihan KBLI dalam NIB tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena adanya aturan pembatasan tertentu. Beberapa KBLI tidak dapat digabungkan dalam satu NIB karena perbedaan regulasi, standar operasional, dan persyaratan izin khusus. Selain itu, beberapa sektor memiliki KBLI Single Purpose yang hanya dapat memiliki satu KBLI dalam satu izin usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami dan menyesuaikan KBLI yang dipilih agar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, proses perizinan usaha akan lebih lancar dan bisnis dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE